A. PERMASALAHAN
Pada Hari Kamis, 31 Agustus 2017 diperkirakan pukul 18.00 WIT diduga telah terjadi pemecahan jendela kaca Kantor Sekwan DPRD Kab. Fakfak yang dilakukan oleh dua Orang Anggota DPRD Kabupaten Fakfak (SH dan EBG) dengan Kronologis sebagai berikut :
Berdasarkan masukan dan keluhan dari Karyawan Sekwan dan beberapa Anggota Dewan terkait dengan Hak mereka, maka mereka menemui saudara SH untuk meminta kejelasan dan mengupayakan agar hak mereka dapat diberikan. Mengingat pada hari esoknya 01 September 2017 Adalah hari raya Idul Adha (hari Raya Kuran Bagi Umat Muslim). Maka Ssaudara SH mengupayakan untuk menghubungi saudara Bendahara Sekwan yang diperkirakan hampir satu hari. Bermula dari kantor DPRD, rumah Saudara SH dan sampai pada sore hari yang bertempat di Halte depan Kantor SEKWAN. Hal yang memicu emosi Saudara SH dan EBG, bahwa upaya dari pada saudara SH untuk menghubungi saudara Bendahara SEKWAN ternyata diabaian dan terkesan memicu emosional dengan dilihat langsung oleh saudara SH dan EBG dimana saudara Bendahara melintas di depan mata SH dan EBG dengan membuka kaca mobil dan melihat namun tidak menoleh dan mengangkat telepon.
Diduga berdasarkan situasi demikian, maka saudara SH menuju kantor SEKWAN dan melepaskan emosional dengan menendang Pintu Kantor SEKWAN namun tidak ada tanda-tanda rusak melainkan saudara SH sempat terjatuh dan berdiri menuju kaca sebelah kanan dan memecahkan beberapa buah kaca sebagai bentuk emosional dan kekecewaan. Hal ini dilihat oleh saudara EBG beberapa saat setelah kejadian maka saudara EBG berindisiatif untuk menegur saudara SH, namun tidak kesampaian dan saudara EBG yang pada saat yang sama juga mengalami emosional maka EBG pun berindisiatif untuk memecahkan kaca bagian kiri dari Kantor Sekwan. Setelah terjadi pemecahan beberapa buah kaca Kantor SEKWAN, maka saudara EBG dan Saudara SH kembali dan menenangkan diri di Rumah Saudara SH.
Keesokan hari dan beberapa hari Setelah permasalahan tersebut di atas, barulah hak-hak daripada Karyawan dan Anggota DPRD mulai diberikan secara bertahap. Hal ini dipikir bahwa telah terselesaikan secara internal instansi pemerintahan antara Sekwan dan Anggota DPRD dengan adanya pemanggilan dan Sidang Kode Etik yang dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD (18 September 2017) yang pada dua hari sebelum kegiatan dimaksut telah terjadi Pengaduan oleh saudara Sekretaris Sekwan terhadap permasalahan pemecahan kaca berdasarkan disposisi dari Bupati Fakfak Kepada SEKDA Kab. Fakfak dan diturunkan kepada Sekretaris SEKWAN dihantar langsung oleh Biro Hukum Pemda kab. Fakfak untuk melakukan Pengaduan di Polres Fakfak pada tanggal 16 September 2017.
B. PROSES PENGADUAN DAN PENYIDIKAN DAN PPENYELIDIKAN DITINGKAT KEPOLISIAN RESORT FAKFAK
Bersasarkan Pengaduan Polisi pada tanggal 16 September 2017, maka pada tanggal 23 Oktober 2017 Saudara SH dan EBG mendapat surat undangan Klarifikasi dari Kepolisian Resort Fakfak ( Satuan Reserse ) untuk memberikan keterangan klarifikasi terkait permasalahan dan pengaduan yang diterima oleh pihak kepolisian POLRES Fakfak. Proses dalam menghadiri undangan Surat Klarifikasi tersebut langsung di minta oleh penyidik untuk membuat Berita Acara Permintaan Keterangan, hal ini dilakukan dan dialami langsung oleh saudara SH dan didampingi langsung oleh PH, sendangkan untuk saudara EBG sementara belum dapat menghadiri undangan tersebut dikarenakan berada di luar kota Fakfak dan sedang menjalankan tugas dinas.
Pemanggilan ke dua ditingkat penyidik oleh saudara SH di alami pada tanggal 28 Desember 2017 dengan adanya pemberian keterangan sebagai Saksi, dan saudara EBG mengalami hal yang sama pada tanggal 11 Januari 2018 dengan memberikan keterangan sebagai Saksi. Pada Tanggal 18 Januari 2018 Status dari pada Kedua Anggota DPRD mulai ditingkan sebagai Tersangka.
Adapun Upaya lain di luar hukum, yakni upaya kekeluargaan / Mediasi dengan pihak Pengadu dan pemerintah daerah (Bupati dan Sekretaris Daerah Fakfak) yang telah dilakukan oleh Kedua Anggota DPRD Fakfak tersebut namun tidak membuahkan hasil setelah paskah penetapan Status Tersangka barulah ada upaya secara kekeluargaan dengan adanya Bukti Atministrasi dari Sekwan (Pengadu) dengan dibuatnya Berita Acara Perbaikan barang dan Berita Acara Perdamaian antara Pihak Pengadu dan Teradu ( Sekwan dan Dua Orang Anggota DPRD ).
Namun ada upaya lain yang telah dilakukan oleh SH dan EBG dengan adanya perbaikan kaca kantor pada tanggal 21 Desember 2017. Al hasil dari pada proses perdamaian dan perbaikan barang tersebut maka dikeluarkanlah berita acara perdamaian dan perbaikan barang yang telah terjadi pada tanggal 23 Januari 2017 di Kantor SEKWAN.
Namun segala upaya yang telah ditempuh oleh pihak Teradu belum membuahkan hasil dengan tetap adanya proses hukum secara terus menerus ditingkat kepolisian. Pada tanggal 06 Februari 2018, ke dua Anggota DPRD tersebut tetap menjalani Proses Tahap II atau (P21) ditingkat kejaksaan. Namun pada waktu yang sama, adanya indisiatif dari keluarga SH dan Masyarakat Pengusung EBG ikut serta menghadiri tahapan tersebut yang berawal di kepolisian Resort Fakfak dengan adanya pemeriksaan kesehatan awal oleh Pihak kepolisian di Satuan Unit POLKES Fakfak terhadap dua anggota DPRD dan setelah proses pemeriksaan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas, barang Bukti dan Tersangka ke Kejaksaan. Proses tersebut tidak dapat dilakukan dengan alasan keamanan dan kenyamanan dikarenakan masa yang begitu membeludak untuk menyaksikan proses tersebut. Maka, KASIPIDUM berindisiatif di depan masa, kedua Anggota DPRD, Anggota Polres Fakfak (SERSE) bahwa proses Tahap II di Kejaksaan negeri Fakfak ditunda untuk beberapa hari kedepan.
Di sela-sela mempersiapkan diri untuk berproses secara hukum yang berlaku, ada beberapa pihak yang meminta agar saudara SH dan EBG dapat menemui Bupati dan sekaligus meminta maaf atas perlakuan yang telah dilakukan sehinga terjadi permasalahan hukum yang dimaksud. Hal ini pun di ikuti dan sekaligus di jalankan dengan adanya pertemuan pertama antara Saudara SH dan EBG dengan Bupati Fakfak pada hari Rabu, 07 Februari 2018 pukul 10.40 – 11.00 + (20 Menit ) di Rumah Negara Kediaman Bupati Fakfak. Pertemuan Kedua juga dilakukan oleh saudara SH secara Khusu dengan Bupati Fakfak pada kediaman yang sama pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2018.
Tahap II yang terjadi ke dua kalinya berlangsung pada tanggal 20 Februari 2018 dengan berproses awal yang mana Saudara SH dan EBG bersama keluarga dan masa pendukung mengawali proses dengan berjalan kaki dari rumah saudara SH dan menuju Kantor Dewan Adat Mbaham Matta untuk meminta restu sekaligus lapor diri sebagai anak adat dan memohon doa restu agar dapat berproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Perjalanan pun di lanjutkan dengan berjalan kaki menuju kantor POLRES Fakfak guna pertemuan dengan Kapolres Fakfak dan pemeriksaan kesehatan serta saudara SH dan EBG di antar oleh keluarga dan masa pendukung menuju Kantor Kejaksaan Negeri Guna menjalani proses Tahap II dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Fakfak yang ditangani langsung oleh KASIPIDUM (Kepala Seksi Pidana Umum). Hal ini berjalan dengan baik dan berakhir dengan adanya penangguhan penahanan dari pihak Kejaksaan kepada saudara SH dan EBG dalam bentuk tahanan Kota dan wajib lapor seminggu satu kali.
Melihat situasi dan persoalan yang terjadi dan dialmi oleh kedua anak adat (SH dan EBG) di atas, maka Dewan Adat Mbaham Matta menyikapi permasalahan dengan melakukan sidang adat yang akan direncanakan pada hari Jumat, 02 Maret 2018 di ruangan Kantor Dewan Adat Kabupaten Fakfak demi terciptanya kamtibmas dan kehidupan yang selalu baik dan harmonis di kabupaten Fakfak dengan mengundang semua pihak yang terlibat dalam persoalan dimaksut guna proses penyelesaian masalah secara adat yang berlaku di kabupaten Fakfak.
Demikian Uraian Kronologis ini dapat kami sampaikan, dan sekiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi yang berwenang dan dapat dipergunakan sesuai dengan sebagaimana mestinya.
Fakfak, 21 Februari 2018
Hormat Kami,
Samuel Hegemur | Edward Budiman Go
0 Komentar