About Me

header ads

MAI Gelar Konferensi Pers di LBH Jakarta

Foto ini dari masyarakat adat timika yang tergabung dalam Masyarakat Adat Independen (MAI).ist

YOGYAKARTA, KABARMAPEGAA.COM-Tepat pada hari ini, minggu, (02/04/2017) gelar konferensi pers  dari Masyarakat Adat Independen (MAI). Konferensi pers ini diadakan dengan adanya isu perpanjangan kontrak perusahaan tambang Freeport Indonesia. Konferensi pers ini diadakan di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jl. Pangeran Diponegoro No.74, Pegangsaan, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10320, Indonesia. 

Frans Nawipa, selaku ketua AMP Jakarta, kepada media ini mengatakan, tujuan mengadakan konferensi pers ini, untuk masyarakat akar rumput Independen dengan adanya kisruh kontrak karya PT.FI yang pada tiga bulan belakang ini, terus  menjadi perdebatan publik.

"Sayangnya konsensus-konsensus tersebut tidak dilakukan secara terbuka melibatkan masyarakat Amungme, Kamoro sebagai pemilik hak ulayat yang sementinya terlibat sebagai pihak penentu atau sebagai pihak ke tiga," ujarnya saat diwawancara via Fb.

Menurutnya, Pemerintah  Freeport abaikan terhadap aspirasi masyarakat pemilik hak ulayat  warga timika serta Papua umumnya yg terus menerus disuarakan mengenai kerugian penderitaan yang selama ini mereka alami akibat eksplorasi tambang Freeport. Pemerintah  Freeport mengabaikan aspirasi rakyat. Mereka melakukan pembiaran atas penderitaan hidup masyarakat amungme, kamoro warga timika serta Papua secara umumnya.  

"Seperti yang sampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan beberapa pejabat pemerintah lainnya dalam minggu kemarin bahwa pemerintah telah mencapai kesepakatan bersama dengan Freepor kesepakatan tersebut akan diumumkan. Aliansi Mahasiswa papua melakukan Aksi, awal bulan April 2017," katanya meneruskan ucapan menteri ESDM.

Oleh sebab itu, Lanjut Nawipa,  menyikapi sikap arogan pemerintah ini masyarakat adat pemilik hak ulayat yang tergabung dalam forum Masyarakat Akar rumput Independen (MAI) akan melakukan protes terbuka menyampaikan sikapnya atas kesepakatan tersebut. Berikut ini adalah empat tuntutan MAI.

Empat tuntutan MAI: 1) Tutup Freeport , 2) Segera audit hasil kekayaan Freeport dan Freeport wajib membayar upah dan pesangon pekerja, 3) Freeport dan pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab mengembalikan segala kerugian alam yang sudah dirusak, dan 4) Biarkan masyarakat yang menentukan masa depan pertambangan di Tanah Papua.

Sementara itu, bereda tempat, legislator Papua, Laurenzus Kadepa juga mengajak kepada masyarakat agar  jangan mudah terprovokasi dengan persoalan Freeport.


Tulis media ini, edisi Minggu, (02/04), Kadepa mintah,  kepada masyarakat Papua, khususnya kepada masyarakat Adat 7 Suku di Kabupaten Mimika agar menjaga keamanan serta jangan mudah terprovokasi selama persoalan PTFI belum berakhir.

Baca:  Laurenzus Kadepa : Himbau Masyarakat di Mimika Jangan Mudah Terprovokasi Dengan Persoalan PTFI.

“Kami memintah kepada masyarakat Papua, khususnya kepada masyarakat 7 suku, Amungme, Kamoro, Moni, Mee, Nduga, Damal dan Dani  di kabupaten Mimika agar menjaga persatuan kesatuan dan tidak terprovokasi serta menjaga keamanan bersama selama kisruh PT. Freeport - Pemerintah Indonesia belum berakhir,” ujarnya

Dikatakan Laurenzus, PT Freeport Indonesia yang dikabarkan telah menerima Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) versi Pemerintah Indonesia tetapi masih menolak kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen.


Liputor: Yudas Nawipa
Editor : Manfred




Posting Komentar

0 Komentar