JAYAPURA, danckobepa.blogspot.com– Setelah
melalui proses yang berbelit di Pelaksana Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada)
baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panitia Pengawas Pemilihan
(Panwaslu) Kabupaten Paniai. Maka, Proses Pilkada itu telah sampai pada
penetapan satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Paniai,
yaitu Meki Nawipa-Oktopianus Gobai oleh KPU setempat. Penetapan itu kembali
diperkuat oleh Surat Keputusan (SK) KPU RI dengan nomor
582/PL.03.2-SD/06/KPU/VI/2018 yang intinya mempertegas kembali keputusan KPU
Kabupaten Paniai.
Dengan melihat dinamika itu, Solidaritas Peduli Demokrasi
Kabupaten Paniai dan Mahasiswa Meepago menyambut baik keputusan KPU RI yang
mempertegas calon Bupati Kabupaten Paniai atas Dr. Hengky Kayame, SH,MH tidak
memenuhi syarat. Karena terbukti dalam salinan Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Makasar dengan adanya fakta hukum sebagai berikut: (a).
Pada tanggal 18 Januari 2018 terdapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) atas nama Arianto Halim kepada termohon atas nama Hengky Kayame,
yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Makasar.
(b). Pada tanggal 8 Februari 2018, Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Makasar telah memberikan PKPU sementara selama 45 hari kepada
pemohon. (c). pada tanggal 26 Maret 2018, Pengadilan Niaga pada Pengadilan
Negeri Makasar menerbitkan Putusan Nomor : 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Makasar
yang amarnya antara lain berbunyi: (1). PKPU sementara Hengky Kayame
selaku termohon PKPU/Debitur PKPU berahir. (2). Hengky Kayame selaku
termohon PKPU/Debitur PKPU Pailit dengan segala akibat hukumnya.
“KPU Provinsi Papua agar berhenti menciptakan konflik horizontal
dengan mengakomodir pasangan yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat
sesuai Undang-Undang. Dan segera melaksanakan putusan KPU RI dengan nomor
585/PL.03.2-SD/06/KPU/VI/2018 yang pada intinya menyatakan bahwa Calon Bupati
Kabupaten Paniai atas nama Dr. Hengky kayame, SH.MH tidak memenuhi syarat,”
kata Koordinator Lapangan (Korlap) Otniel Kobepa dalam aksi yang digelar di
Halaman Kantor KPU Provinsi Papua, Selasa (19/6).
Menurutnya, di akhir-akhir ini, ada oknum anggota KPU Provinsi
Papua sedang bermain api dengan berusaha mengakomodir pasangan yang tidak
memenuhi syarat, yaitu Dr. Hengky Kayame-Yeheskiel Yenouye untuk kembali
mencalon diri sebagai pasangan bakal calon Bupati/Wakil bupati Kabupaten
Paniai yang maju bersama dengan Paslon Bupati/Wakil bupati Meki
Nawipa-Oktopianus Gobai tahun 2018.
“Upaya-upaya dari oknum anggota KPU Provinsi Papua itu,
menyebabkan keresahan yang luar biasa. Dan pada akhirnya akan memicu
konflik horizontal di tengah masyarakat Kabupaten Paniai. Maka, sebagai
provokasi dan manuver-manuver tertentu dari KPU Papua agar segera
dihentikan,” ujarnya.
Sementara, Penaggungjawab Aksi, Yulianus Mabel meminta kepada
KPU RI agar dalam waktu 2x24 jam untuk segera menonaktifkkan oknum angora
KPU Provinsi Papua yang diduga Adam Arisoi dan Tarwinto yang menjadi
biang konflik di Pilkada Kabupaten Paniai.
“Kalau dikemudian hari terjadi konflik horizontal di Kabupaten
Paniai. Maka dua oknum KPU Papua harus bertanggungjawab atas konflik yang
terjadi di Kabupaten Paniai,” katanya dalam jumpa pers yang dilakukan di
halaman Kantor KPU Provinsi Papua.
Sementara, Plt Sekretaris KPU Provinsi Papua, Mika Sraun
menyatakan, dirinya menerima aksi yang dilaksanakan oleh mahasiswa dan pemuda.
Namun, belum bisa untuk mengambil kebijakan dan keputusan dalam tuntutan
aksi itu.
“Saya tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan. Yang
berhak memberikan keputusan adalah lima Komisioner KPU. Tetapi,
mereka tidak berada di tempat,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi kepada Komisioner KPU oleh Plt. Sekretaris
KPU Provinsi Papua, dikatakan, lima komisoner akan bertemu dengan masa aksi
pada Kamis, 21 Juni 2018 di Kantor KPU Provinsi Papua.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai, Yulius Gobay menegaskan, kalau dirinya tidak menyebarkan isu pasangan calon (paslon) Hengky Kayame–Yeheskiel Tenouye (HK-YT) untuk diakomodir sebagai peserta Pilkada 2018 di Kabupaten Paniai.
“KPU Paniai masih pertahankan SK 31. Maka, kalau ada isu HK-YT
diakomodir kembali, berarti ada dugaan kalau Yakob Pigai,
sekertaris KPU Paniai yang sebarkan isu tidak benar kepada masyarakat Kabupaten
Paniai dan Papua,” katanya,Senin (18/6/18)
Menurut Gobai, dirinya mengklarifikasi terkait beredarnya isu di
sosial media (sosmed) bahwa dalam pertemuan pihaknya dihadiri satu Komisioner
KPU RI, Evi Novida Ginting Manik bersama Adam Arisoy selaku ketua KPU Papua dan
komisioner KPU Papua, Tarwinto.
“Yang hadir dalam pertemuan tadi itu, saya (Yulius-Red) Zebulon,
Markus dan Sekretaris Yakob Pigai. Kami tujuh di ruangan. Kalau bukan Yakob
yang sebarkan pasti Adam atau Tarwinto. Karena ini sama sekali bukan pernyataan
dari KPU Paniai,” ujarnya.
Pihaknya bahkan tunda pertemuan dengan KPU RI pada Rabu,
(20/6/2018) di kantor KPU RI. Maka, tuntutan sejumlah elemen di Paniai dan
Papua agar Adam Arisoi dan Tarwinto harus ditangkap.
“Yang jelas ini masih di ranah KPU Paniai. Pihak lain tidak akan
intervensi. Apalagi cetak surat suara lebih dari satu Paslon yang ditetapkan
KPU Paniai. Jadi, kalau satu Paslon baru bisa, karena ada dasar hukum yaitu SK
31,” ujarnya.
Menurut Gobai, Sekretaris KPU Paniai agar tidak boleh menyalahi
aturan dalam proses percetakan logistik. Apalagi, mengurus secara diam-diam
untuk mencetak surat suara..
“Kami sudah ingatkan kepada Yakob di depan KPU RI bahwa jangan
bertindak sembarangan,” katanya.
0 Komentar