About Me

header ads

KPU Paniai : KPU Provinsi Stop Menyebarkan Isu Akomodir Pasangan Calon HK-YT belum ada Dasar Hukum yang Jelas Di akomodir Kembali



JAYAPURAdanckobepa.blogspot.com– Setelah melalui proses yang berbelit di Pelaksana Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) baik di Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kabupaten Paniai. Maka, Proses Pilkada itu telah sampai pada penetapan satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Paniai, yaitu Meki Nawipa-Oktopianus Gobai oleh KPU setempat. Penetapan itu kembali diperkuat oleh Surat Keputusan (SK) KPU RI dengan nomor 582/PL.03.2-SD/06/KPU/VI/2018 yang intinya mempertegas kembali keputusan KPU Kabupaten Paniai.
Dengan melihat dinamika itu, Solidaritas Peduli Demokrasi Kabupaten Paniai dan Mahasiswa Meepago menyambut baik keputusan KPU RI yang mempertegas calon Bupati Kabupaten Paniai atas Dr. Hengky Kayame, SH,MH tidak memenuhi syarat. Karena terbukti dalam salinan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri  Makasar dengan adanya fakta hukum sebagai berikut: (a). Pada tanggal 18 Januari 2018 terdapat permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas nama Arianto Halim kepada termohon atas nama Hengky Kayame, yang didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Makasar.


(b). Pada tanggal 8 Februari 2018, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar telah memberikan PKPU sementara selama 45 hari kepada pemohon. (c). pada tanggal 26 Maret 2018, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar menerbitkan Putusan Nomor : 1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Makasar yang amarnya antara lain berbunyi: (1).  PKPU sementara Hengky Kayame selaku termohon PKPU/Debitur PKPU berahir. (2). Hengky Kayame  selaku termohon PKPU/Debitur PKPU Pailit dengan segala akibat hukumnya.

“KPU Provinsi Papua agar berhenti menciptakan konflik horizontal dengan mengakomodir pasangan yang  jelas-jelas tidak memenuhi syarat  sesuai Undang-Undang. Dan segera melaksanakan putusan KPU RI dengan nomor 585/PL.03.2-SD/06/KPU/VI/2018 yang pada intinya menyatakan bahwa Calon Bupati Kabupaten Paniai atas nama Dr. Hengky kayame, SH.MH tidak memenuhi syarat,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) Otniel Kobepa dalam aksi yang digelar di Halaman Kantor KPU Provinsi Papua, Selasa (19/6).


Menurutnya, di akhir-akhir ini, ada oknum anggota KPU Provinsi Papua sedang bermain api dengan berusaha mengakomodir pasangan yang tidak memenuhi syarat, yaitu  Dr. Hengky Kayame-Yeheskiel Yenouye untuk kembali mencalon diri sebagai  pasangan bakal calon Bupati/Wakil bupati Kabupaten Paniai yang maju bersama dengan Paslon Bupati/Wakil bupati Meki Nawipa-Oktopianus Gobai tahun 2018.

“Upaya-upaya dari oknum anggota KPU Provinsi Papua itu, menyebabkan keresahan  yang luar biasa. Dan pada akhirnya akan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat Kabupaten Paniai. Maka, sebagai provokasi  dan manuver-manuver tertentu dari KPU Papua  agar segera dihentikan,” ujarnya.

Sementara, Penaggungjawab Aksi, Yulianus Mabel meminta kepada KPU RI agar dalam waktu 2x24  jam untuk segera menonaktifkkan oknum angora KPU Provinsi Papua  yang diduga Adam Arisoi dan Tarwinto yang menjadi biang konflik di Pilkada Kabupaten Paniai.

“Kalau dikemudian hari terjadi konflik horizontal di Kabupaten Paniai. Maka dua oknum KPU Papua harus bertanggungjawab atas konflik yang terjadi di Kabupaten Paniai,” katanya dalam jumpa pers yang dilakukan di halaman Kantor KPU Provinsi Papua.


Sementara, Plt Sekretaris KPU Provinsi Papua, Mika Sraun menyatakan, dirinya menerima aksi yang dilaksanakan oleh mahasiswa dan pemuda. Namun, belum bisa untuk mengambil kebijakan  dan keputusan dalam tuntutan aksi itu.
“Saya tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan. Yang  berhak memberikan keputusan adalah lima Komisioner KPU.  Tetapi, mereka tidak berada di tempat,” ujarnya.  
Ketika dikonfirmasi kepada Komisioner KPU oleh Plt. Sekretaris KPU Provinsi Papua, dikatakan, lima komisoner akan bertemu dengan masa aksi pada Kamis,  21 Juni 2018 di Kantor KPU Provinsi Papua.

 
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paniai, Yulius Gobay menegaskan, kalau dirinya tidak menyebarkan isu pasangan calon (paslon) Hengky Kayame–Yeheskiel Tenouye (HK-YT)  untuk diakomodir sebagai peserta Pilkada 2018 di Kabupaten Paniai.

“KPU Paniai masih pertahankan SK 31. Maka, kalau ada isu HK-YT diakomodir kembali,  berarti  ada dugaan kalau Yakob Pigai, sekertaris KPU Paniai yang sebarkan isu tidak benar kepada masyarakat Kabupaten Paniai dan Papua,” katanya,Senin (18/6/18)

Menurut Gobai, dirinya mengklarifikasi terkait beredarnya isu di sosial media (sosmed) bahwa dalam pertemuan pihaknya dihadiri satu Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik bersama Adam Arisoy selaku ketua KPU Papua dan komisioner KPU Papua, Tarwinto.
 
Ketua KPU Kabupaten Paniai Yulius Gobai (Foto : sumber antaranews)
“Yang hadir dalam pertemuan tadi itu,  saya (Yulius-Red) Zebulon, Markus dan Sekretaris Yakob Pigai. Kami tujuh di ruangan. Kalau bukan Yakob yang sebarkan pasti Adam atau Tarwinto. Karena ini sama sekali bukan pernyataan dari KPU Paniai,” ujarnya.

Pihaknya bahkan tunda pertemuan dengan KPU RI pada Rabu, (20/6/2018) di kantor KPU RI. Maka, tuntutan sejumlah elemen di Paniai dan Papua agar Adam Arisoi dan Tarwinto harus ditangkap.

“Yang jelas ini masih di ranah KPU Paniai. Pihak lain tidak akan intervensi. Apalagi cetak surat suara lebih dari satu Paslon yang ditetapkan KPU Paniai. Jadi, kalau satu Paslon baru bisa, karena ada dasar hukum yaitu SK 31,” ujarnya.
Menurut Gobai, Sekretaris KPU Paniai agar tidak boleh menyalahi aturan dalam proses percetakan logistik. Apalagi, mengurus secara diam-diam  untuk mencetak surat suara..
“Kami sudah ingatkan kepada Yakob di depan KPU RI bahwa jangan bertindak sembarangan,” katanya.

Posting Komentar

0 Komentar