About Me

header ads

Mahasiswa Tambrauw di Jogja Menolak Rencana Kehadiran Perusahaan Kelapa Sawit



Jogja, Jelatanews – Mahasiswa asal Kabupaten Tambrauw yang sedang mengenyam pendidikan di Jogja dengan tegas menolak rencana pemerintah kabupaten Tambrauw yang telah mengizinkan kehadiran perusahaan kelapa sawit di Kebar.
 
Penolakan terhadap rencana kehadiran perusahaan kelapa sawit itu didiskusikan bersama oleh mahasiswa Tambrauw, Jumat (24/11) di Jogja.
 
Dalam laporan yang ditulis Willem Sendik, seorang mahasiswa asal Tambrauw, mahasiswa dengan tegas menolak kehadiran perusahaan kelapa sawit tersebut karena mereka menilai, kehadirannya akan mengganggu dan mengancam kehidupan manusia dan alam sekitarnya.

Selain itu, dia menulis, budaya masyarakat Tambrauw akan terkikis punah. Nilai-nilai budayanya yang hidup dan utuh secara langsung maupun tak langsung akan tergeser oleh kehadiran perusahaan kelapa sawit tersebut.
 
Maka itu, mahasiswa Tambrauw meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Tambrauw segera mencabut Surat Perizinan Lahan No.551/296/2015 atas SK Menteri Kehutanan No.II/2014.
 
Akhirnya, dalam diskusi tersebut, mahasiswa Tambrauw memutuskan 5 poin pernyataan sikap sebagai bentuk penolakan mereka terhadap kehadiran perusahaan kelapa sawit tersebut. Pertama, mahasiswa Tambrauw di Jogja berkomitmen membentuk tim solidaritas yang akan menggalang massa maupun mendatangkan orang-orang berprofesi untuk menyikapi persoalan tersebut. Kedua, mencermati hukum dan prosedur agar tidak terjebak dalam kepentingan individu yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat luas. Ketiga, mengawal dan menyikapi secara detail terhadap negosiasi politik uang yang merugikan kehidupan manusia. Keempat, mahasiswa maupun lembaga yang peduli terhadap lingkungan harus mengedukasi masyarakat agar mengecek prosedur dan data-data dari perusahaan serta meminta pihak bersangkutan harus transparansi terhadap kebijakan tersebut. Kelima, melakukan koordinasi antar mahasiswa untuk mendampingi masyarakat dan terus memberikan pemahaman kalau tanah merupakan hak adat dan sepenuhnya ada di tangan masyarakat.
 
(Jelatanews/Ibogoo)

Posting Komentar

0 Komentar