Pengurus Partai Gerindra Kabupaten Dogiyai sedang mendaftar di KPU Dogiyai Foto : Yan Goo |
DOGIYAI,KABARMAPEGAA.Com--- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dogiyai membuka masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak Tahun 2019 selama 14 hari kalender, yaitu tanggal 3 – 16 Oktober 2017. Pada hari ke-1 sampai hari ke-13 pendaftaran dibuka pukul 08.00 – 16.00 WIB, sedangkan hari ke-14 atau hari terakhir pukul 08.00 – 24.00 WIB.
Ketua KPU Dogiyai Moses Magai kembali mengingatkan bahwa bagi parpol yang berniat menjadi peserta Pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU. Untuk pengaturan pendaftaran, penelitian administrasi, verifikasi faktual dan penetapan parpol peserta pemilu tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2017.
Ia menambahkan, setiap parpol yang ada di kabupaten wajib mendaftarkan diri dan menjalani verifikasi oleh KPU kabupaten Dogiyai.
Dia mengaku, dua parpol yakni,Partai Perindo dan Partai Gerindra yang sudah terdaftar . Parpol lain, kami sedang menunggu perbaikan berkas.
“Di pusat juga ada beberapa parpol belum daftar maka saat ini masih menunggu sampai sampai jam 12.00 WIT,”tutur ketua KPUD Dogiyai di Nabire, 16 Oktober 2017 kepada Wartawan Kabarmapegaa.com.
“Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk mengecek yang Partai politik yang sudah terdaftar KPU RI berarti KPU daerah pun ikut sesuai prosedur pusat,”ungkap Magai.
Di tempat yang sama anggota Komisioner KPU Dogiyai, Yohanes Pigai, menjelaskan pendaftaran juga dilakukan partai politik peserta pemilu pada 2014. “Parpol pilar demokrasi sehingga tertib administrasi bagi parpol menjadi penting,” ungkapnya.
Ia pun menyebutkan, syarat verifikasi parpol meliputi kepengurusan parpol kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota, dan kepengurusan 50 persen di tingkat kecamatan.
Pigai mengatakan, bahwa sebelumnya sistem Silon tapi peserta pemilu 2019 sistem Sipol sangat bermanfaat untuk mendorong parpol agar melakukan persiapan input data pemenuhan syarat pendaftaran sebagai calon parpol peserta pemilu.
Sistem ini, paparnya, mudah dioperasikan sepanjang terkoneksi dengan jaringan internet dan parpol dapat mengelolah data secara internal bersama-sama dengan kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
“Partai sudah daftar bias cek kembali dan perbaikan data yang sudah dimasukkan ke server sebelum pendaftaran serta membuat transparansi dan akuntabilitas tahapan verifikasi parpol,” tutupnya.
Pewarta : Yan Yuaiya Goo
Editor : Martinus Pigome
0 Komentar