PEMANTAPAN KESATUAN DAN PERSATUAN HUKUM NASIONAL
DI INDONESIA SANGAT LEMAH DALAM MULTI IDENTIVIKASI MASALAH
Oleh :
Yulianus Bukihapai Edowai
I |
ndonesia adalah Negara hukum dan bangsa besar yang terdiri atas ,berbagai suku,kebudayaan,dan agama. Kemajemukan itu merupakan kekayaan dan kekuatan yang sekaligus menjadi tantangan bagi bangsa Indonesia. Tantangan itu sangat terasa terutama ketika bangsa Indonesia membutuhkan kebersamaan dan persatuan dalam menghadapi dinamika kehidupan bermasyarakat hukum nasional, berbangsa dan bernegara, baik yang berasal dari dalam maupun yang luar negeri.
Pemantapan kesatuan dan persatuan Hukum nasional di Indonesia sedang longkar,sebab selama ini telah terjadi berbagai kasus pelanggaraan HAM di Indonesia diantara di DEIYAI,01 Agustus 2017 , dan lainnya 15 kasus pelanggaraan HAM di Indonesia. Kurangnya tegaknya sistim hukum yang didasarkan pada nilai filosofish yang berorientasi pada kebenaran dan keadilan ,nilai sosial yang berorientasi pada tata nilai yuridis yang bertumpu pada ketentuan perundang-undangan yang menjamin ketertibaan dan kepastian hukum.
Pada tanggal 28 oktober 1928 para pemuda yang berasal dari berbagai daerah menyadari sepenuhnya akan kekuatan yang dapat dibangun dari persatuan dan kesatuan nasional dari agenda hukum Indonesia. Terus kemudiannya bangsa Indonesia memproklamasikan lagi,kemerdekaannya pada 17Agustus 1945. Kedua sejarah tertanggal tercacat tersebut di atas merupakan tandanya bahwa wilayah dari Sabang sampai Merauke itu perlu memelihara,merawat,melindungi hak asasi hidup bagi warga setempatnya oleh tatanan hukum yang merdeka dan berdaulat untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan hak asasi hidup nasional.
Namun demikian itu, tetapi peluru segala hukum nasional di Indonesia telah merajalelah di tengah-tengah warga Negara Indonesia sendiri,kebrutalan ,kebantaian,dan amonisi serta kenilihialan dari penegak keadilan hukum nasional sedang bermekar di warga Indonesia oleh aparat penegak hukum pertahanan dan keamanan Republik Indonesia. Fakta pelanggaraan hukum hak asasi manusia yang telah terjadi baru-baru ini,awal pada bulan kemerdekaan Agustus bagi Indonesia,pada tanggal 01 Agutus 2017 di Deiyai,kebrutaran peluruh hukum telah merajalelah di tengah-tengah warga Deiyai Penghuni Indonesia.
Saya atas nama Yulianus Edowai Alumni dari asal Mahasiswa Hukum Universitas Cenderawasih,situasi Indonesia pada saat ini bangsa sedang menghadapi berbagai tantangan. Sebab di mata Edowai pada saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi berbagai multi masalah yang telah menyebabkan terjadinya krisis yang sangat kompleks alias luas. Sehingga disini saya siap mencurahkan factor-faktor penyebab terjadinya berbagai masalah dapat diidentifikasikan melalui Hari bulan Kebangkitan Nasional, sebagai berikut.
Masalah utama merupakan nilai-nilai Agama dan nilai-nilai Budaya Bangsa tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagaian masyarakat. Hal itu kemudian melahirkan krisis ahklak dan moral yang berupa ketidak adilan,pelanggaraan Hukum,dan pelanggaraan Hak Asasi Manusia.
Masalah yang kedua ketahui disini adalah Pancasila sebagai ideology Negara ditaftsirkan secara sepihak oleh penguasa dan telah disalah gunakan untuk mempertahankan kekuasaan.
Masalah yang ketiga,yang saya pantau suasana Nasional kita ini adalah Komflik sosial budaya telah terjadi karena kemajemukan suku,kebudayaan,dan agama yang tidak di kelola dengan baik dan adil oleh pemerintah maupun masyarakat. Sobat hal itu semakin diperburuk oleh pihak penguasa yang menghidupkan kembali cara-cara menyelenggarakan pemerintahan yang feodalistis dan paternalistis sehingga mengimbul komflik horizontal yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa.
Masalah yang keempat yang Yulianus telah amati di bangku Hukum Uncen adalah Hukum telah menjadi alat kekuasaan dan pelaksanaannya telah diselewengkan sedemikian rupa sehingga berironisi dengan prinsip keadilan ,yaitu perasaan hak warga Negara di hadapan hukum.
Masalah yang kelima,yang selama ini terjadi di Indonesia terlebih khusus di Papua,yaitu tentang Perilaku Ekonomi yang berlangsung dengan praktek Korupsi,Klusi dan Nepotisme, serta berpihak pada sekelompok pengusaha besar, telah menyebab krisis ekonomi yang berkepanjangan,utang besar yang harus dipikul oleh Negara,penganggurangan dan kemiskinan yang semakin menigkat,serta kesenjangan sosial ekonomi yang semakin melebar.
Identifikasi masalah yang ke enam,yaitu sistim politik dan otoriter yang tidak dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang mampu menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Masalah yang ke tujuh ,yaitu Peralihan Menurut pandangan Edowai hal tersebut itu adalah peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan komflik ,pertumpahan darah,misalnya pada bulan Mei 2017 ini ada empat dapat dibunuh dengan tanpa memandang kesalahan mereka diantara satu Dosen Fakultas Ekonomi Uncen terjadi di Buper ,yang lain di P-III Waena serta Sentani di Jayapura –Papua,dan dendanman antara kelompok masyarakat terjadi sebagai akibat dari proses demokrasi yang tidak berjalan dengan baik.
Identifikasi masalah yang ke delapan,yaitu berlangsungnya pemerintahan yang telah menyabaikan proses demokrasi menyebabkan rakyat ku Indonesia tidak dapat menyalurkan aspirasi politik sehingga terjadi gejolak politik yang bermuara pada Gerakan Reformasi yang menuntut kebebasan,kesetaraan dan keadilan.
Masalah yang ke Sembilan,yaitu pemerintahan yang sentralistis,menurut saya hal itu telah menimbulkan kesenjangan dan ketidak adilan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga timbul komflik vertical dan karena itu, maka terjadi tuntutan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia ,karena hanya ketidakadilannya Negara.
Masalah yang ke sepuluh,adalah penyalahgunaan kekuasaan sebagai akibat dari lemahnya fungsi pengawasan oleh internal pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat,serta terbatasnya pengawasan oleh masyarakat dan media masa pada masa lampau,telah menjadi transpransi dan pertanggungjawaban pemerintah untuk meyelenggarakan bersih dan bertanggung jawab tidak terlaksa dengan baik. Kawan, sehingga akibatnya,kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara menjadi berkurang.
Identifikasi masalah yang ke sebelas,yaitu adalah pelaksanaan peran sosial politik dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesi dan disalahgunakan Angkatan Bersenjata Repulik Indonesia sebagai alat kekuasaan pada masa Orde Baru telah menyebabkan terjadinya penyimpangan peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repulik Indonesia yang menyakibatkan tidak berkembangnya kehidupan demokrasi.
Dan masalah yang ke dua belas,adalah tentang Globalisasi dalam kehidupan politik ,ekonomi ,dan sosial,dan budaya dapat memberikan keuntungan dan kejayaan bagi bangsa Indonesia,tetapi jika tidak diwaspadai,dapat member dampak negatif tehadap kehidupan berbangsa.
Di biji mata Yulianus Bukihaipai Edowai,suasana dari pada nagera kita Negara Hukum adalah yang musti diprioritaskan disini,diantara kondisi,arah kebijakan atau regulasi dan kaidah pelaksanaan yang harus dipantau oleh para penegak hukum, TNI dan POLRI, adalah tegaknya sistim hukum, dan pulihkan kembali citra TNI dan POLRI demi terciptanya rasa aman dan tertib dimasyarakat bukan terciptanya kebrutaran pembunuhan.
Sebenarnya yang menjadi sebuah arah regulasi alias kebijakan disini adalah menegakkan supermasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab, serta menjamin dan menghormati segala hak asasi hidup sesama manusia senjata alat Negara. Langkah ini harus didahului dengan memproses dan menyelesaiakan berbagai kasusu terutama 16 kasus yang telah tercacat pada dokumen perkara di Indonesia baru-baru ini,yang terlebih khusus kasus pelanggaran HAM yang teramat sadism da keji di DEIYAI.
Sehingga terkait dengan itu,alangkah baiknya dalam arah kebijakan itu,musti dibutuhkan dan dibentukkan mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Pelanggaraan Hukum HAM Nasional sebagai lembaga estra-yudisial dan Komisi ini bertugas untuk menegakakan Kebenaran dengan menunggapkan penyalagunaan kekuasaan dan pelanggaraan Hak Asasi Manusia pada masa lampau,sekarang dan akan datang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dan melaksanakan rekonsiliasi atau tuntaskan kasus pelanggaraan HAM dalam perspektif kepentingan kehidupan bersama sebagai Hak Asasi Hidupnya yang sama sebagai bangsa.
Jayapura,16 August 2017
The Writted By: Yulianus Bukihapai Edowai
0 Komentar