About Me

header ads

Judul postinganEMERATAAN PEMBANGUNAN INDONESIA MASIH DALAM MULTI IDENTIFIKASI MASALAH


P
EMERATAAN  PEMBANGUNAN  INDONESIA MASIH  DALAM MULTI IDENTIFIKASI  MASALAH 
 
 

 Oleh : 
Yulianus Bukihapai Edowai


Yulianus Edowai  siap ingin memberikan beberapa komentar terkait topik serius tersebut di atas dalam  rangkah memperingati nama-nama hari penting Indonesia ,yaitu : Hari Kebangkitan Nasional atau Harkitnas 20 Mei Per-tahun,dan Hari Peringanatan Reformasi 21 Mei per-tahundalam konteks ini 2017 sekarang.
Saya atas nama Yulianus Edowai Alumni asal Mahasiswa Hukum Universitas Cenderawasih,situasi Indonesia pada saat ini bangsa sedang menghadapi berbagai tantangan. Sebab di mata Edowai pada saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi berbagai multi masalah  yang telah menyebabkan terjadinya krisis yang sangat kompleks alias luas. Sehingga disini saya siap mencurahkan factor-faktor penyebab terjadinya berbagai masalah dapat diidentifikasikan melalui Hari Kebangkitan Nasional, sebagai berikut.
Masalah utama merupakan nilai-nilai Agama dan nilai-nilai Budaya Bangsa tidak dijadikan sumber etika dalam berbangsa dan bernegara oleh sebagaian masyarakat. Hal itu kemudian melahirkan krisis ahklak dan moral yang berupa ketidak adilan,pelanggaraan Hukum,dan pelanggaraan Hak Asasi Manusia.
Masalah yang kedua ketahui disini adalah Pancasila sebagai ideology Negara  ditaftsirkan secara sepihak oleh penguasa dan telah disalah gunakan untuk mempertahankan kekuasaan.
Masalah yang ketiga,yang saya pantau suasana Nasional kita ini adalah Komflik sosial budaya telah terjadi karena kemajemukan suku,kebudayaan,dan agama yang tidak di kelola dengan baik dan adil oleh pemerintah maupun masyarakat. Sobat hal itu semakin diperburuk oleh pihak penguasa yang menghidupkan kembali cara-cara menyelenggarakan pemerintahan yang feodalistis  dan paternalistis  sehingga mengimbul komflik horizontal  yang membahayakan persatuan  dan kesatuan bangsa.
Masalah yang keempat yang Yulianus telah amati di bangku Hukum Uncen adalah Hukum telah menjadi alat kekuasaan dan pelaksanaannya  telah diselewengkan  sedemikian rupa sehingga berironisi dengan prinsip keadilan ,yaitu perasaan hak warga Negara di hadapan hukum.
Masalah yang kelima,yang selama ini terjadi di Indonesia terlebih khusus di Papua,yaitu tentang Perilaku Ekonomi yang berlangsung dengan praktek Korupsi,Klusi dan Nepotisme, serta berpihak pada sekelompok pengusaha besar, telah menyebab krisis ekonomi yang berkepanjangan,utang besar yang harus dipikul oleh Negara,penganggurangan dan kemiskinan yang semakin menigkat,serta kesenjangan sosial ekonomi yang semakin melebar.
Identifikasi masalah yang ke enam,yaitu sistim politik dan otoriter yang tidak dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang mampu menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat. 
Masalah yang ke tujuh ,yaitu Peralihan Menurut pandangan Edowai  hal tersebut itu adalah peralihan kekuasaan yang sering menimbulkan komflik ,pertumpahan darah,misalnya pada bulan Mei 2017 ini ada empat dapat dibunuh dengan tanpa memandang kesalahan mereka diantara satu Dosen Fakultas Ekonomi Uncen terjadi di Buper ,yang lain di P-III Waena serta Sentani di Jayapura –Papua,dan dendanman antara  kelompok masyarakat terjadi sebagai akibat  dari proses demokrasi yang tidak berjalan dengan baik.
Identifikasi masalah yang ke delapan,yaitu  berlangsungnya pemerintahan yang telah menyabaikan proses  demokrasi menyebabkan rakyat ku Indonesia tidak dapat menyalurkan aspirasi politik sehingga terjadi gejolak politik  yang bermuara pada Gerakan Reformasi yang menuntut kebebasan,kesetaraan dan keadilan.
Masalah yang ke Sembilan,yaitu pemerintahan yang sentralistis,menurut saya hal itu telah menimbulkan kesenjangan dan ketidak adilan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah  sehingga timbul komflik vertical dan karena itu, maka terjadi tuntutan untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik  Indonesia ,karena hanya ketidakadilannya Negara.
Masalah yang ke sepuluh,adalah penyalahgunaan kekuasaan  sebagai akibat dari lemahnya fungsi pengawasan oleh internal pemerintah dan lembaga perwakilan rakyat,serta terbatasnya pengawasan oleh masyarakat dan media masa pada masa lampau,telah menjadi transpransi  dan pertanggungjawaban pemerintah untuk meyelenggarakan  bersih dan bertanggung jawab tidak terlaksa dengan baik. Kawan, sehingga akibatnya,kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara menjadi berkurang.
Identifikasi masalah yang ke sebelas,yaitu adalah pelaksanaan peran sosial politik dwifungsi  Angkatan Bersenjata Republik Indonesi dan disalahgunakan Angkatan Bersenjata Repulik Indonesia sebagai alat kekuasaan pada masa Orde Baru telah menyebabkan terjadinya penyimpangan peran Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repulik Indonesia yang menyakibatkan tidak berkembangnya kehidupan demokrasi.
Dan masalah yang ke dua belas,adalah tentang Globalisasi dalam kehidupan politik ,ekonomi ,dan sosial,dan budaya dapat memberikan keuntungan dan kejayaan bagi bangsa Indonesia,tetapi jika tidak diwaspadai,dapat member dampak negatif  tehadap kehidupan berbangsa.
Menurut Yulianus Edowai,jika selaras dengan identifikasi masalah tersebut di atas ,maka kondisi yang diperlukan di sini,yaitu berbagai permasalahan bangsa dihadapi saat ini tentu harus diselesaikan  dengan tuntas melalui proses rekonsiliasi  agar tercipta persatuan dan kesatuan nasional  yang istabil dan mantap. Sehingga dalam hal ini,kondisi sebagai berikut. 
Terwujudnya nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika dan moral untuk berbuat baik dan menghindari  perbuatan tercela,serta perbuatan yang bertentangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Hukum Dokma Tuhan. Nilai-nilai Agama dan nilai-nilai budaya bangsa selantiasa berpihak kepada kebenaran dan menganjurkan bertobat dari ulahnya.
Terwujudnya sila Persatuan Indonesia  yang merupakan sila ketiga dari Pancasila sebagai fondasa untuk mempersatukan bangsa. 
Jika dalam identifikasi masalah pada bagain yang ketiga tadi berarti,upaya terwujudnya penyelenggaraan Negara yang mampu memahami dan mengelola kemajemukan bangsa dan budaya secara baik dan adil sehingga dapat terwujud toleransi,kerukunan sosial,kebersamaan dan kesetaraan berbangsa.
Pada identifikasi masalah yang telah penulis jelaskan pada bagain ke empat tersebut,berarti tegaknya sistim hukum yang didasarkan pada nilai filosofis yang berorientasi  pada kebenaran dan keadilan,nilai sosiologi dan sosial yang berorientasi pada tata nilai yang berlaku dan bersignifikan bagi masyarakat, serta nilai yuridis yang bertump pada ketentuan perundang-undangan yang menjamin ketertibaan dan kepastian hukum. Kawan,sehingga itu tetapi,hal itu disertai dengan adanya kemauan dan kemampuan  untuk menyatakan kenormatifan tentang kejadian masa lampau,selaras dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlalu,dan pengakuan terhadap kesalahan yang telah dilakukan, serta pengembangan sikap dan perilaku saling memaafkan dan mengrekonsiliasikan damai nasional.
Memantapkannya perkekonomian nasional menjadi kondisi yang perlu perhatikan dan terutama perekonomian rakyat proto Indonesia,sehingga beban ekonomi rakyat dan pengangguran semoga dapat dikurangi, dan kemudian mendorong rasa optimis dan kegairahan perspektif perkekonomian.  Supaya akan terwujudnya sistim politik yang demokratis yang dapay melahirkan penyelesaian pempimpin yang dipercaya oleh masyarakat. Bahkan  juga terciptanya Proses peralihan  kekuasaan secara dmokratis  tertib dan damai.
Namun demikian itu,akan terwujudnya domokrasi yang menjamin  hak dan kewajiban masyarakat untuk terlibat proses  pengambilan keputusan politik secara bebas  yang bertanggung jawab sehingga menumbuhkan kesadaran  untuk memantapkan dan mengistalbilkan bangsa.
Agar pada itu upaya-upaya terselenggaranya otonomi daerah secara adil,yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola Negerinya sendiri,dengan tetap berwawasan  pada kesatuan dan persatuan nasional. Sehingga lahir dari itu,pulihnya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara Negara dan antara sesama masyarakat sehingga dapat menjadi landasan untuk kerukunan dalam hidup bernegara.
Pungkas oleh Yulianus disini adalah dari kepulihannya tersebut di atas,maka filosofis pengawasan hukum di teguhkan dan agar peningkatan profesionalisme  dan pulihnya kembali Citra Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia hakikat terciptanya rasa aman dan tertib dimasyarakay,karena anda sebagai pagar utama Negara Indonesia.
Supaya dari kekuatan itu terbentuknya sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan mampu bekerja sama serta berdaya saing untuk memperoleh manfaat positif dari globalisasi dewasa ini.
Edowai berpendapat  bertutur ,bahwa  jika dengan demikian ,maka bagimana cara untuk ambil Arah Regulasi demi menyelamatkan Manusia Indonesia.Alangkah soleknya untuk arah regulasi untuk mengadakan rekonsiliasi perspektif upaya memantapkan persatuan dan kesatuan  nasional,diantaranya sebagai berikut.
Menjadi nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya bangsa sebagai sumber etika kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka memperkuat akhlak dan moral penyelenggara Negara dan bermasyarakat. Menjadi Pancasila sebagai ideologi  Negara yang terbuka wacana dan dialog di dalam masyarakat  sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan. 
Meningkatkan kerukunan antar pemeluk agama,suku,dan kelompok-kelompok masyarakat lainya melalui Pemerataan Pembangunan Indonesia Yang Berkeadilan Sebagai Wujud Kebangkitan Nasional,dalam memperingati Hari Kebangkitan Nasional,serta dialog dan sekerja sama dengan prinsip kebersamaan ,kesetaraan,toleransi dan saling menghormati nilai-nilai dan harkat perikemanusiaan. Intervensi pemerintah dalam kehidupan sosial budaya perlu dikurangi,sedangkan potensi dan inisiatif masyarakat perlu ditinggikan dan ditambahkan.
Lalu menegakkan supermasi hukum  dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab ,serta menjamin dan menghormati hak asasi manusia. Langkah ini musti didahului dengan proses dan penyelesaikan berbagai kasus korupsi,kolusi dan nepotisme,serta pelanggaraan hak asasi manusia dan 10  (sepuluh) Dokma Hukum Tuhan.
Dari fondasi itu untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan  masyarakat, khususnya melalui pembangunan ekonomi untuk mewudkan kebangkitan nasional yang bertumpu pada pemberdayaan ekonomi rakyat dan daerah. Sehingga akan memantapkan memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistim politik yang demokrastis sehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualiatas dan bertanggung jawab ,menjadi panutan masyarakat,dan mampu mempersatukan  bangsa dan Negara. Serta mengatur peralihan kekuasaan secara tertib,damai dan demokratis sesuai dengan rana hukum dan perundang-undangan.
Pemerataan pembangunan dalam menata kehidupan politik ,agar distribusi kekuasaan ,dalam berbagai tingkat struktur politik dan hubungan kekuasaan ,dapat berlangsung dengan seimbang. Setiap keputusan politik atau vetitum politik  harus melalui proses yang demokratis dan transparan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Memberlakukan dan memberikan keleluasaan sepenuhnya kepada pemerintah yang ada di Daerah Otonomi Khusus supaya mereka pun mampu memberlakukan kebijakan otonomi daerah  menyelenggarakan perimbangan keuangan yang adil,meningkatkan pemerataan pelayanan public,memperbagi kesenjangan  dalam pembangunan ekonomi dan pendapatan daerah ,serta menghormati nilai-nilai budaya daerah berdasarkan amat konstitusi.
Namum dalam pada itu,meningkatkan integritas ,profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan ,serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan control sosial secara konstruktif dan efektif.  Supaya mengefektifkan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat Negara yang berperan dalam bidang pertahanan dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai alat Negara yang berperan dalam bidang serta mengembalikan jati diri Tentara Nasional Indonesia sebagai bagian dari rakyat. 
Sebagai pengantar penutup lidah edowai,untuk semuanya yang telah penulis terangkan tersebut di atas untuk dengan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia Indonesia sehingga mampu bekerja sama dan bersaing  sebagai bangsa dan warga dunia dengan tetap berwawasan  pada persatuan dan kesatuan nasional.
Dengan tujuannya untuk menugaskan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat  Republik Indonesia ,untuk merumuskan etika kehidupan berbangsa yang memuat rumusan tentang etika kehidupan dalam lingkup luas,yaitu etika dalam bidang Politik,Hukum,Ekonomi,Sosial Budaya,Pemerintah dan sebagainya. Sehingga namun pada itu, akan membangun dan berkeadilan sesuai dengan visi Indonesia pada masa yang akan datang menjadi wujud kebangkitan nasional. Sekian Komentarku,syalom Indonesia. 

The By Writted : Yulianus Edowai ,Mahasiswa Hukum Uncen-Jayapura.,20 Mei 2017. Am:09:51:45.WIT.

Posting Komentar

0 Komentar