About Me

header ads

Pisahkan Tugas Yayasan dan Universitas, Catatan Dari Kawan

PISAHKAN TUGAS YAYASAN DAN UNIVERSITAS

Menjelang ujian akhir semester (UAS), fenomena rutin yang kerap menjadi perhatian di Universitas Proklamasi (UP) 45 adalah persoalan dispensasi (keringanan) waktu pembayaran uang kuliah. Sebagai kampus yang dermawan dan mungkin juga sadar diri karena tidak terlalu besar, kampus kami biasanya memberikan keringanan waktu pembayaran uang kuliah untuk kalangan kurang mampu. Sehingga kami yang hidup serba terbatas, dapat menunggak uang kuliah dalam kurun waktu tertentu.
Saya pernah merasakan kebijakan dispensasi itu pada awal masuk kuliah, tepatnya tahun 2014.

Pada kurun waktu tahun 2015 akhir, kampus mengganti kebijakan dispensasi dengan menyediakan koperasi untuk meminjamkan dana kepada mahasiswa yang pengembaliannya mahasiswa harus mengembalikan yang dipinjam ditambah dengan bunganya sebesar 10%. Sehingga mahasiswa harus melunasi seluruh biaya kuliah sebelum Ujian Tengah Semester (UTS). Kebijakan pencabutan dispensasi yang diganti dengan peminjaman uang di koperasi, sempat menuai protes dan tanda tanya dari banyak kalangan.
Pasalnya, mahasiswa tidak ada yang menjadi anggota koperasi, bagaimana bisa mendapati pinjaman dari koperasi? Apalagi mahasiswa tidak mendapatkan pinjaman itu dalam bentuk uang tunai, tetapi hanya berupa catatan semacam memo dari koperasi bahwa mahasiswa meminjam sejumlah uang dengan jumlah sekian untuk pembayaran uang kuliah yang selanjutnya memo tersebut diberikan kepada bagian keuangan kampus. Mahasiswa berpikir, jangan2 ini hanya drama.
Setelah berjalan selama beberapa semester, entah karena protes mahasiswa atau hal lain, pada akhirnya keberadaan koperasi penyedia uang pinjaman itu menghilang dari kampus kami. Setelah itu, kebijakan dispensasi waktu pembayaran uang kuliah kembali dibuka. Mahasiwa dapat menunggak hingga sebelum UAS.

Baca juga: Tidak Ada Dispensasi

Menjelang UAS semester genap tahun ajaran 2016/2017 yang rencananya akan mulai diselenggarakan pada 17 Juli mendatang, Presiden BEM UP45 menanyakan perihal persyaratan dispensasi kepada Wakil Rektor 2 UP45 yang biasa mengurus soal dispensasi keuangan.

Tapi.alangkah kagetnya kami ketika beliau menjawab bahwa persoalan disepensasi pembayaran uang kuliah saat ini dihendel pihak yayasan UP45. Kami tidak habis pikir, bagaimana bisa urusan universitas dihendel oleh yayasan? Entah drama macam apalagi ini. Kami belum tahu pasti keputusan terbaru terkait dispensasi waktu pembayaran uang kuliah yang dihendel yayasan. Entah tetap ada dispensasi pembayaran atau tidak. Yang pasti kami tetap berharap yang terbaik, mudah2an pihak universitas dan yayasan cukup sadar diri melihat keberadaan kampus dan mahasiswanya. Selain itu perlu diingat, jangan campuradukkan urusan kampus dengan urusan yayasan.

Kami melihat akhir ini keputusan kampus terlalu dimonopoli oleh yayasan. Pihak yayasan Masuk terlalu dalam dalam urusan kampus. Dengan banyaknya kebijakan kampus yang terlalu dimotori oleh pihak yayasan, pihak kampus seperti tidak mampu menjalankan keberlangsungan birokrasi universitas. Pihak kampus dan yayasan harus mulai berpikir untuk menjalankan perannya masing-masing. Apabila tugas yang seharusnya dijalankan oleh pihak kampus diambil alih oleh pihak yayasan, secara tidak langsung hal itu merendahkan pihak kampus. Seolah-olah yayasan menyatakan bahwa pihak kampus tidak dapat menjalankan tugasnya. Jika memang orang-orang kampus dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya, pecat saja tidak perlu diambil alih tugasnya. Kami belum melihat dan ingin segera melihat pihak yayasan membiarkan pihak kampus mandiri dan dewasa.

Jangan sampai pihak kampus hanya menjadi boneka dari orang-orang yayasan, yang bekerja hanya sebagai ujung jari telunjuk orang-orang yayasan.

Oleh: Taqiyuddin Topote

Posting Komentar

0 Komentar