About Me

header ads

PROGRAM KERJA KEPANITIAAN NATAL, SEMINAR, AJANG KREATIVITAS DAN TAHUN BARU ASOSIASI ALMATER PANIAI, NABIRE, DOGIYAI, DEIYAI DAN INTAN JAYA (AA-PANDODEI) SE-SULAWESI DI MANADO-SULUT 2016/2017.

FUNSI DAN TUGAS KERJA PANITIA NATAL, SEMINAR, AJANG KREATIVITAS DAN TAHUN BARU AA-PANDODEI SE-SULAWESI DI MANADO-SULUT 2016/2017


LOGO PANITIA
Motto: “Berkumpul untuk Membangun Bersama”.

v  CONGENIALITY OF DUTY AND WORK FUNCTION IN ORGANIZATION.

I.       PENGERTIAN TUGAS /CONGENIALITI OF DUTY

Tugas adalah pekerjaan yang dipertanggungjawabkan oleh seseorang. Pekerjaan yang dibebankan, sesuatu yang wajib dilakukan atau ditentukan untuk perintah agar melakukan sesuatu dalam jabatan tertentu. Adanya suatu pekerjaan merupakan kegiatan yang telah direncanakan dalam sebuah organisasi. Tanpa organisasi tidak mungkin seseorang dapat Pekerjaan. Pekerjaan yang dimaksud  disini adalah tugas yang diberikan atasan kepada bawahan sebagai tanggungjawab suatu jabatan/ bidang dalam organisasi.

Dengan demikian, dapat menarik kesimpulan bahwa tugas adalah Pekerjaan Seseorang dalam Organisasi atas Pemberian dalam Jabatan. Sehingga dalam melakukan tugasnya, seseorang perlu memahami tugas dan fungsi kerja dalam jabatan tersebut.

Selain itu dalam melakukan tugas sebagai tanggungjawab dalam jabatan organisasi. Anda perlu kerja sama dengan bidang – bidang (seksi - seksi) lain. Dalam melakukan tugas, setiap bidang dalam organisasi memiliki garis koordinasi dan kerja sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.

a.         PENGERTIAN FUNGSI KERJA / CONGENIALITY OF WORK FUNCTION.
Fungsi Kerja adalah melakukan pekerjaan sesuai dengan jabatannya. Setiap jabatan dalam organisasi Panitia mempunyai fungsi Kerja yang berbeda, sesuai dengan bidangnya. Namun dapat diketahui bahwa dalam organisasi perlu ada kerja sama. Kerja sama ini dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Fungsi menunjukkan makna dari pekerjaan yang telah dan akan dilakukan.Dalam organisasi Fungsi Kerja benar – benar sangat diperlukan. Hal ini sangat mempengaruhi keberhasilan dalam suatu kegiatan atau tujuan organisasi (Organization goals).

Misalnya,  Panitia Perayaan Natal . serta Panitia dalam bentuk lain. Langkah awal untuk mensukseskan Perayan Natal, Seminar, Ajang Kreativitas, dan Tahun Baru AA-PANDODEI ini,  adalah seseorang yang terlibat dalam kegiatan kepanitian perlu memahami makna kegiatan kepanitiaan yang sebenarnya. Kemudian setiap yang terpilih sebagai Pengurus inti “PANITIA” dalam kegiatan ini perlu memahami tugas dan fungsi kerja kepanitian dari ketua sampai seksi-seksi.

v  Berikut Fungsi dan Tugas Organisasi Panitia

1.      PENANGGUNGJAWAB BP-IPMAPANDODE, BP-KOMAKAPA, BP-IPMADO, BP-IPMADE DAN BP-INTAN JAYA). MANADO.

Fungsi dan Tugas kerja Penanggungjawab adalah sebagai berikut :

1.      Memberikan saran, kritik, serta ide-ide kepada Panitia Inti dan Koordinator seksi-seksi dalam Setiap tugas dan tanggunjawab suatu kegiatan.

2.      Memberikan Bantuan secara Moril maupun Materil kepada Panitia dan koordinator Umum serta  Koordinator Seksi-seksi

3.      Mencari solusi serta menyelesaikan bila terjadi permasalahan dalam organisasi maupun kepanitiaan.

4.      Bertanggungjawab atas kegiatan yang dilaksanakan

2.      PENGARAH PANITIA NATAL.

Fungsi dan Tugas kerja Pengarah Panitia adalah sebagai berikut :

1.      Memberikan saran dan kritik atas rencana anggaran Kepanitiaan dalam hal Rencana usaha dana, dan rencana pelaksanaan kegiatan, bila dianggap perlu.

2.      Mengontrol berjalannya acara kegiatan Badan Panitia Natal, misalnya kinerja Koordinator seksi - seksi.

3.      Memberikan motivasi, inspirasi, serta teguran kepada Badan Inti Kepanitiaan  dan koordinator serta Seksi-seksi kepanitiaan

4.      Mencari jalan keluar (solution) bila terjadi beda pendapat dalam kegiatan.

3.      ORGANISING COMMITTEE (OC)

1.      HAK DAN FUNGSI KERJA PANITIA

1.      Hak Panitia

a.      Panitia Natal Berhak Mendapatkan ruang untuk sekertariat pengadaan sekertariat sesuai kemampuan selama kegiatan Kepanitiaan berlangsung.

b.      Panitia Natal wajib merawat inventaris yang di Percayakan dan ikut Bertanggun jawab atas keutuhan serta turut menjaga kebersihan baik di secretariat/kantor maupun lingkungan sekitarnya.

c.       Panitia Natal tidak di Perkenankan menggunakan ruang Sekertariat untuk keperluan-keperluan lain yang bersifat Pribadi dan tidak berhubungan dengan keperluan Natal.

2.      KEWAJIBAN KETUA PANITIA NATAL

Fungsi dan Tugas kerja ketua adalah sebagai berikut :

a.       Merencanakan /Perencanaan (merencanakan hal/ kegiatan yang akan dilakukan), Mengorganisir (mengatur dan membagi tugas dan tanggungjawab/ pendelegasian kepada bawahan), Mengontrol, (mengecek atau meminta laporan kemajuan kegiatan), serta mengkordinasi, Membagi tugas dan kerja sama antar seksi – seksi dalam kegiatan diluar maupun saat saat rapat.

b.      Melakukan hubungan komunication dengan PEMDA sebagai Pelindung, terutama mengenai Jalannya Kegiatan Organisasi Kepanitiaan.

c.       Bertanggungjawab terhadap segala sesuatu/ kegiatan yang telah diprogramkan oleh setiap seksi

d.      Memimpin dan menyetujui segala keputusan rapat.

e.       Memberikan teguran kepada seksi – seksi dan anggota bila tidak menjalankan tugas

f.       Memberikan laporan kegiatan dari koordinator – koordinator seksi

g.      Membagi tugas dan fungsi kerja, serta meminta masukan dari wakil ketua

h.      Memberikan mandate kepada wakil bila ada halangan

i.        Memberikan surat perintah kerja/ mandate kepada anggota untuk menjalankan tugas.

j.        Melakukan Rapat Interen sebelum malanjutkan Pelaksaaan Kegiataan.

3.      WAKIL KETUA PANITIA NATAL
Fungsi dan Tugas kerja wakil ketua adalah sebagai berikut :

a.       Membantu ketua dan bertanggungjawab kepada ketua apabila dalam pengambilan keputusan ketua tidak ada. Wakil ketua dapat menggantikan ketua dalam pengambil suatu keputusan,

b.      Memimpin Rapat – rapat atas kesepakatan ketua, serta meminta masukan kepada ketua sebelum mengambil keputusan,

c.       Wakil ketua tidak mempunyai kewenangan sebelum ada keputusan ketua, namun dalam segala sesuatu yang bersifat darurat wakil ketua berhak untuk mengambil kebijakan yang selayaknya,

d.      Memberi saran, kritik, serta nasehat kepada kepanitiaan tertentu, secara lisan demi kesuksesan kepanitiaan tersebut,

e.       Menggantikan ketua apabila ketua keluar daerah, berdasarkan surat mandat kerja yang diberikan oleh ketua kepada wakil ketua.

4.      SEKRETARIS
Suatu organisasi hidup atau mati secara administrasi ada di tangan sekretaris. Fungsi dan Tugas kerja sekretaris adalah sebagai berikut :

a.       Membuat surat undangan rapat

b.      Membuat surat permohonan bantuan dana (proposal)

c.       Membuat surat  Edaran.

d.      Mencatat hasil – hasil keputusan rapat Panitia Pelaksana Natal dan Anggota, termasuk semua usulan, kritik dan saran

e.       Membuat surat keputusan yang dikeluarkan ketua/ wakil ketua, surat keputusan delegasi dan surat keputusan koordinator seksi – seksi

f.       Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan-Kegiatan kepanitiaan dan laporan keuangan, atas pelaksanaan kegiatan

g.      Arsip surat masuk atau keluar

h.      Mengetahui dan mencatat nomor surat masuk dan keluar

i.        Menyimpan peralatan sekretaris (stempel, bantal, dll) di Ruang sekretariatan

j.        Menata dan menyimpan file – file / data pada kotak atau computer dll.

5.      WAKIL SEKERTARIS
Fungsi dan Tugas kerja Wakil Sekrtaris adalah sebagai berikut:

a.       Membantu Sekertaris dalam menyusun dan menata tugas-tugas sekertaris.

b.      Menjaga dan Merawat Fasilitas Perhimpunan.

c.       Membantu Sekertaris Umum Bila sekertaris Berhalangan.

6.      BENDAHARA
Fungsi dan Tugas kerja Bendahara adalah sebagai berikut :

a.       Menyimpan dan mengeluarkan uang kepanitiaan

b.      Membukukan segala pengeluaran dan menerima dan mencatat tanggal uang masuk beserta sumber dan jumlah dana

c.       Mengeluarkan uang serta mencatat jumlah (banyaknya uang), tanggal, penerima, serta kegunaan uang tersebut

d.      Menyediakan Nota (kwitansi) uang masuk dan meminta nota pembelian atas kegunaan dana

e.       Membuat laporan keuangan, dan membukukan keuangan iuran pokok, wajib maupun sumbangan sukarela anggota

f.       Meminta persetujuan ketua sebelum mengeluarkan uang, dan dapat berkoordinasi dengan anggota.

g.      Melaporkan Uang masuk dan keluar kepada Panitia Inti dan anggota.

7.      WAKIL BENDAHARA
Fungsi dan Tugas kerja Wakil Bendahara adalah sebagai berikut :

a.       Menjalin Hubungan dengan Bendahara Umum dalam melaksanakan tugas Kepanitiaan.

b.      Mendata aktifa Tetap sebagai kekayaan-kekayaan kepanitiaan.

c.       Bersama Kordinator seksi Usaha Dana mencari jalan keluar dalam hal ini mencari dana kepanitiaan.

d.      Bekerja sama dengan Biro Usaha Dana dalam hal ini penggalangan Usaha Dana.

2.      SEKSI – SEKSI

1.      Koordinator Umum Seksi-seksi

Tugas dan tanggun Jawab Kordinator umum adalah sebagai Berikut:

1.      Mengontrol, Mengkoordinasi, serta bertanggun jawab atas kegiatan  Panitia selama kegiatan berlangsung.

2.      Menerima dan meminta laporan pertanggunjawaban atas kegiatan seksi-seksi berdasarkan atas rencana dan susunan kegiatan yang telah di tentukan dalam buku panduan sesuai tugas dan tanggun jawab seksi-seksi yang bersangkutan.

3.      Memberikan saran, kritik, motivasi, inspirasi, serta teguran kepada seksi-seksi selama kegiatan berlangsung.

4.      Memberikan teguran kepada kordinator seksi-seksi, maupun anggota kepanitiaan bila tidak menjalankan tugas sebagai Panitia.

5.      Memberi laporan kepada Panitia Inti, mengenai perkembangan dan pelaksanaan kegiatan dari setiap seksi-seksi selama kegiatan dan ssesudah kegiatan berlangsung.

6.      Mengambil alih dalam kegiatan seksi-seksi, bila koordinator atau anggota seksi yang bertanggun jawab belum ada, misalnya kegiatan pertandingan Bola Voli, sepak bola dan Lain-lain.

2.      Seksi Perlengkapan

Fungsi dan Tugas kerja seksi perlengkapan adalah sebagai berikut :

a.       Mencari tahu semua kebutuhan seksi, terutama peralatan kesekretariatan dan usaha dana.

b.      Mengecek peralatan dan kebutuhan seksi.

c.       Melaporkan kelebihan dan kekurangan kebutuhan kepada Panitia atau ketua.

d.      Mendata dan mencatat semua alat yang berupa pinjaman

e.       Menjaga semua Peralatan milik Badan Pengurus dan panitia Inti dan dapat bekerja sama dengan seksi keamanan

f.        Menyediakan alat-alat yang di pakai dalam kegiatan dan kerja sama dengan kegiatan-kegiatan lain.

g.       Menyediakan gedung atau tempat melaksanakan kegiatan.

h.      Mencari informasi kepada seksi-seksi lain untuk melengkapi kekurangan.

i.         Menyediakan alat transportasi termasuk tarif/biaya per-bus, misalnya menanyakan total harga, apakah ada diskon, dan lain-lain.

j.         Mengatur dan membagi motor, mobil, buss, sesuai dengan kebutuhan Panitia dan peserta selama kegiatan berlangsung.

k.       Mengantar semua Peralatan perlengkapan panitia ketempat Pelaksanaan, sebelum kegiatan di mulai bersama dengan Anggotanya.

l.         Menjemput dan membagi rute-rute penjemputan berdasarkan kota studi atau menunggu pada stasiun dan atau terminal bus sebelum kegiatan berlangsung.

m.    Dalam menjalankan tugas selama mengantar ataupun menjemput, dapat bekerja sama dengan seksi keamanan, seksi HUMAS, serta seksi dokumentasi dan Publikasi.

n.      Menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat di sekitar  tempat pelaksanaan, selama kegiatan berlangsung. Lebih khususnya kepada keryawan.

o.      Mengusahakan lapangan (Bola Voli, Sepak Bola, Takrauw) serta sebagai tempat berlangsungnya kegiatan persahabatan kerja sama dengan seksi Ajang Kreativitas.

p.      Bekerja sama atau berkoordinasi dengan bidang publikasi dan informasi terutama mengenai hal-hal informasi yang ingin disampaikan kepada publik (Masyarakat Luas). Misalnya Kota-kota studi lain, media Massa, radio, televisi, dan lain-lain.

3.      Seksi Dekorasi

Fungsi dan Tugas kerja seksi Dekorasi adalah sebagai berikut :

a.       Melengkapi dekor Ruangan

b.      Potong Tema kegiatan dan Rias Ruangan

c.       Merencanakan dan memesan jumlah Spanduk dalam ruangan dan di luar ruangan (indoor dan outdoor).

d.      Melaksanakan dekorasi pada ruangan yang akan di pakai untuk kegiatan perayaan Natal, seminar dan Tahun Baru.

e.       Meminta saran, atau memberitahukan kepada seksi perlengkapan bila kekurangan alat dan bahan dekorasi.

f.       Mengkoordinasi dengan seksi-seksi lain, misalnya dengan seksi acara/ kerohanian, mengenai tema-tema perayaan Natal dan tema Seminar.

g.      Meminta, saran kepada orang atau pihak yang berpengalaman tentang dekorasi, misalnya jasa dekorasi indoor dan autdoor.

h.      Membicarakan kepada semua anggota Panitia seksi dekorasi, mengenai jenis dan model, dekor yang akan dibuat, serta pembagian tugas-tugas dalam mengerjakan kegiatan dekorasi

4.      Seksi Acara

Fungsi dan Tugas kerja seksi acara adalah sebagai berikut :

a.       Menyusun rencana Kegiatan Natal, Seminar dan Tahun Baru.

b.      Mengatur, memimpin semua kegiatan Natal dan Tahun Baru

c.       Membagi tugas dan tanggungjawab mengenai hal – hal teknis pada saat kegiatan berlangsung misalnya, Moderator, Pemimpin Acara, Pembicara, Narasumber Singgers, Pemain musik, Sollo, Lomba Pidato Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, lomba Puisi dan Paduan Suara (Sejarah Masuknya Agama di Meuwo Dide) dll

d.       Mengatur waktu, tempat dan membagi tugas masing – masing anggota saat acara.

e.       Mengatur dan memberi tugas mengenai kegiatan seminar misalnya menghubungi pembicara, moderator dll dan bekerja sama dengan seksi lain seperti, seksi humas, dekorasi, publikasi dan dokumentasi, perlengkapan, keamanan dan kesehatan.

f.       Mengkoordinasi dengan seksi Olahraga, mengenai pengaturan waktu, tempat (lapangan) untuk melakukan kegiatan tersebut.

5.      Seksi Publikasi dan Dokumentasi

Fungsi dan Tugas Kerja seksi Publikasi dan Dokumentasi adalah Sebagai berikut:

a.       Mendokumentasi semua kegiatan Panitia Perayaan Natal, Seminar, Tahun Baru, serta segalah fenomena atau peristiwa yang terjadi secara tertulis maupun gambar.

b.      Mempublikasikan semua hasil-hasil rapat secara interen  Pantia, maupun Ekstern melalui media (milis, madin,dan website). Guna penyebaran informasi dan dalam hal ini dapat bekerja sama dengan Humas.

c.       Membuat (Mendesain) Kalender, Stiker, CD Dokumenter dan Kaos Panitia dan Lain-lain.

d.      Membagi undangan serta menyebarluaskan informasih kepada anggota.

e.       Mendokumentasi serta mendata semua kekayaan panitia yang di gunakan oleh panitia yang barang pinjaman (Sewa) ataupun milik panitia selama kegiatan berlangsung.

f.       Membantu ketua dan sekertaris dalam mendata semua anggota dan peserta dalam dan luar kota studi Manado selama Kegiatan berlangsung.

6.      Seksi Seminar

Fungsi dan tugas kerja seksi seminar adalah sebagai berikut:

a.       Mencari Pemateri dan Menentukan Pokok Materi Misalnya Sosial Budaya, Kesehatan, Sejarah, Motivasi berwira Usaha dan kepemimpinan dasar.

b.      Bekerja sama dengan Seksi Perlengkapan, dan HUMAS untuk mempersiapakan Tempat Pelaksanaan Seminar.

c.       Mengatur dan Manata Tempat Pelaksanaan Seminar.

d.      Bersama Seksi keamanan Mengarahkan dan menertibkan Peserta Seminar.

e.       Menentukan waktu pelaksanaan Semianar dan Menentukan Nara sumber, moderator dan Notulen.

f.       Bertanggun jawab atas kegiatan yang di laksanakan.

7.      Seksi Usaha Dana
Fungsi dan Tugas kerja Seksi Usaha Dana adalah sebagai berikut :

a.       Mencari Dana tambahan di luar iuran wajib,  iuran sukarela

b.      Mencari alamat donator yang sering membantu

c.       Mendata atau membuat daftar alamat donatur dan sumber – sumber yang bisa mendapatkan dana

d.      Menjalankan sumbangan iuran wajib dan suka rela kepada semua anggota Panitia dan Simpatisan

e.       Melakukan kegiatan usaha lain di luar iuran wajib dan suka rela misalnya berjualan saat kegiatan Perlombaan, membuat Basar B2, Pertandingan (Bola Voly, Bola Kaki, Takrauw, Futsal,  dan Kartu Berhadia ), kerja bakti, doortudor dll

f.       Memberikan laporan kepada bendahara mengenai sumbangan dan jumlah uang yang masuk dan keluar pada setiap bulan

g.      Membawa buku list uang masuk dan mencatat semua sumber, tanggal, dan jumlah uang

h.      Meminta saran, masukkan dari Panitia  inti bila terjadi kendala atau masalah.

i.        Ebamukai setelah Rapat

8.      Seksi Konsumsi

Fungsi dan Tugas Kerja seksi konsumsi adalah sebagai berikut:

a.       Merencanakan, Mencatat, mensurvei semua jenis makanan dan menu-menu atau model masakkan atau makanan yang akan digunakan pada saat pelasanaan.

b.      Mencari tahu harga-harga bahan makanan, serta melaporkan semua hasil survey kepada koordinator umum selanjutnya meminta pertimbangan kepada ketua dan Bendahara. Agar dipertimbangkan dengan kemampuan dana yang ada.

c.       Merencanakan waktu makan pagi (sarapan), makan siang, makan malam. Untuk mengatur waktu makan ini dapat bekerja sama dengan seksi acara, seksi keamanan serta seksi perlengkapan.

d.      Memberikan rincian anggaran semua kebutuhan konsumsi kepada Ketua dan Bendahara.

e.       Mengambil, membagi dan mengatur semua tempat duduk peserta pada saat makan.

f.       Menyiapkan semua peralatan makanan dan minuman (gelas, piring, sendok, dll).

g.      Mengecek semua peserta pada saat makan, jangan sampai ada yang kelewatan atau belum mendapat jata makan (Lapar).

h.      Meminta saran, kritik serta menerima usulan menu-makanan, yang diberikan. Atas kelebihan atau kekurangan makanan dan minuman

9.      Seksi Keamanan

Fungsi dan Tugas kerja seksi keamanan adalah sebagai berikut:

a.       Menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan termasuk menjaga dan mengamankan fasilitas kesekretariatan

b.      Menjaga keamanan pada saat kegiatan usaha dana (pertandingan)

c.       Menjaga peralatan dan kelengkapan kesekretariatan

d.      Untuk menjaga dan mengamankan, kegiatan perlu kerja sama dengan pihak ketiga

e.       Menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan, termasuk menjaga dan mengamankan fasilitas Panitia. Misalnya, peralatan olahraga (Sepak bola, bola voli, Net fruid, Baju kaos dan lain-lain) untuk menjaga kemungkinan hilang atau Rusak.

f.       Menjaga keamanan pada saat semua kegiatan (Perayaan ibadah Natal, Seminar dan Ibadah KKR Penyambutan Tahun Baru 2017).

g.      Menjaga peralatan dan kelengkapan sekertariatan Panitia selama kegiatan berlangsung.

h.      Menjaga dan mengawasi perlengkapan musik dan acara ibadah, (Band, guitar, Mic, Spicher, dan lain-lain). Pada saat pelaksanaan Perayaan Natal, Seminar, dan Tahun Baru.

i.        Menjaga dan mengawasi semua kegiatan Penitia, pada saat pelaksanaan maupun persiapan Natal, Seminar, dan Tahun Baru.

j.        Untuk Menjaga agar semua situasi yang kondusif, tertib, aman dan tentram selama kegiatan berlangsung pada dasarnya yang penting kemanan.

10.  Seksi Ajang Kreativitas.

Ø  Seksi keolaragaan dan Perlombaan
Fungsi dan Tugas kerja seksi keolahragaan dan Perlombaan adalah sebagai berikut :

a.       Membuat jadwal kegiatan olahraga dan Rekreasi pada saat pelaksanaan.

b.      Memimpin dan mengatur semua pertandingan perlombaan seperti Perlombaan Pidato (Bahasa Inggris, Bahasa Mee dan Bahasa Indonesia), Mengarang, Pop Singer, Vokal Group dan Paduan Suara.

c.       Dalam Pengaturan waktu, dapat bekerja sama dengan seksi acara,

d.      berdasarkan jumlah peserta dan kelengkapan Badan Kepanitiaan Natal.

11.  Seksi P3K

Fungsi dan Tugas kerja Seksi Kesehatan adalah sebagai berikut:

a.       Apabila peserta/pasien sakit, meyediakan obat sesuai diagnose/penyakit

b.      Bekerja Sama dengan Seksi Perlengkapan dan keamanan untuk mengatasi Peserta yang sakit.

12.  Seksi Hubungan Masyarakat (HUMAS)

Fungsi dan Tugas Kerja seksi  HUMAS adalah sebagai berikut:

a.       Menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat yang ada disekitar kesekretariatan

b.      Mencari sumber dana dari luar (donatur) serta menandatangani surat kerja sama

c.       Mengusahakan tempat pelaksanaan kegiatan perlombaan dan tempat acara kegiatan.

d.      Bekerja sama atau berkoordinasi dengan bidang Publikasi dan Informasi terutama mengenai hal – hal informasi yang ingin disampaikan kepada public.

e.       Menyampaikan informasi kepada public bila diperlukan.

f.       Mencari atau mensurvei tempat-tempat diadakannya kegiatan

A.    TATA CARA BERPAKAIAN

a.       Setiap acara Perayaan Natal dan Seminar, semua Panitia dan peserta wajib menggunakan pakaian baju kemeja, Celana Panjang, Rok dan bersepatu (tidak di benarkan menggunakan baju kaos oblong dan sandal)

b.      Pada saat olahraga setiap peserta / pemain menggunakan pakaian olahraga dan sepatu olahraga.

B.     HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA

1.      Hak Peserta

a.       Memperoleh dan menerima kegiatan sesuai dengan seluruh kegiatan yang diadakan selama Natal berjalan selama itu pula memenuhi peraturan yang berlaku.

b.      Mengikuti semua atau seluruh kegiatan Perayaan Natal, seminar dan  Tahun Baru, yang telah di susun dalam jadwal kegiatan.

c.       Memperoleh semua layanan dari Panitia berdasarkan kebutuhan peserta.

d.      Memanfaatkan fasilitas Natal, Seminar dan Tahun Baru, yang tersedia demi kelancaran kegiatan sesuai dengan jadwal kegiatan dan peraturan tatatertib.

e.       Menyampaikan saran, kritik dan pendapat melalui lisan dan atau tertulis, kepada Panitia atau kepada peserta lain Sejauh hal itu tidak mengganggu ketertiban dan kelancaran kegiatan.

2.      Kewajiban Peserta

a.       Menjaga integritas sebagai peserta Natal, Seminar dan Tahun Baru serta mempertahankan kehormatan/ nama baik Pribadi dan kota studi masing-masing.

b.      Menjaga Integritas diri sebagai intelegtual muda yang mempunyai nilai-nilai moral, kebenaran ilmiah dan kepribadian.

c.       Membantu dan berpartisipasi dalam menyelenggarakan Perayaan Natal, Seminar, dan Tahun Baru, dengan baik dan teratur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d.      Mematuhi semua peraturan tata tertib yang telah di buat oleh Panitia, demi terbinahnya suasana Perayaan Natal, Seminar dan Tahun Baru, yang aman, nyaman, tertib.

e.       Berlaku sopan terhadap seluruh panitia dan Peserta Natal yang hadir dalam Perayaan Natal, Seminar dan Tahun Baru.

f.       Mentaati dan mematuhi semua peraturan tatatertib yang telah di buat oleh Panitia, demi terbinahnya suasana Perayaan Natal, Seminar dan Tahun Baru, yang aman, nyaman, dan tertib.

g.      Turut serta mejaga dan mempertahankan nama baik pribadi dan kota studi asal berdasarkan peraturan tatatertib demi terbinanya suasana kegiatan yang serasi dan harmonis.

h.      Turut serta menciptakan dan menegakkan disiplin dalam rangka pembentukan karakter dan kepribadian sebagai intelektual muda.

i.        Menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.

j.        Menghadiri seluruh rangkaian kegiatan yang telah disusun oleh Panitia dan datang tepat waktu.

C.    SANKSI

1.      Pelanggaran Kegiatan

a.       Melanggar tata tertib dalam kegiatan Natal di masing-masing kegiatan berlangsung.

b.      Mengganggu keterlibatan pelaksanaan kegiatan Natal

c.       Merusak/merobek/menghilangkan peralatan dan perlengkapan Natal.

d.      Menggunakan telepon genggam dalam ruangan selama kegiatan natal (Ibadah, Seminar) berlangsung.

e.       Di larang merokok dalam ruangan selama kegiatan Natal (Ibadah,Seminar) berlangsung

f.       Mengganggu ketenangan Proses pelaksanaan Natal.

2.      Pelanggaran Adminstrasi

a.       Memalsukan Surat Keterangan, tanda tangan

b.      Mengubah merusak isi surat pengumuman resmi

c.       Bermasalah dalam bidang keuangan seperti misalnya menggelapkan uang kepanitiaan, tidak mengembalikan pinjaman keuangan dan sebagainya.

3.      Pelanggaran Kesopanan

Melakukan pelanggaran tatatertib kesopanan baik tertulis maupun dengan menunjukan perilaku dan sikap yang tidak sopan di dalam lingkungan Perayaan Natal yang dinyatakan dalam bentuk:

a.       Cara berpakaian, bergaul dan berbicara

b.      Merokok di ruang publik tanpa mempedulikan orang lain yang tidak merokok

4.      Pelanggaran Hukum

Tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran Hukum adalah:

a.       Membawa senjata Api atau senjata tajam ke dalam ruangan kegiatan Natal sedang berlangsung dengan tujuan untuk perkelahian ataupun pembelaan diri.

b.      Menintimidasi/mencaci-maki seorang baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi atau tindakan lain yang dapat mencemarkan nama baik Penitia Natal seseorang, golongan, ras, suku, Agama.

c.       Membuat tidak sopan/melakukan hal-hal yang mengganggu ketertarikan keamanan dan ketertiban terselenggaranya Natal

d.      Mengambil merusak, atau mengotori barang/bangunan di mana tempat kegiatan Natal berlangsung.

e.       Melakukan perkelahian dan atau tawuran

f.       Memiliki, membawa, mengedarkan dan mempergunakan Narkotika, alcohol (Minuman Keras), Psikotropika dan Zat adiktif (Napza) atau narkotik dan obat berbahaya (NARKOBA).

g.      Melakukan pelanggaran hukum dan tindakan pelanggaran hukum lainnya sehinbgga harus berurusan dengan pihak berwajib (Kepolisian).

5.      Pelanggaran-pelanggaran lain

Yang di maksud dengan pelanggaran-pelanggaran lain adalah kegiatan Natal baik di dalam maupun di luar peserta/anggota natal dilakukan tanpa sepengetahuan Panitia Natal yang di beri wewenang untuk memberikan ijin seperti:

a.       Kunjungan Kegiatan-kegiatan peserta Natal keluar dengan mangatas nama panitia Natal tanpa pengetahuan dan ijin panitia Natal yang di tunjuk

b.      Menerima kunjungan tamu dari luar Panitia Natal sepengetahuan dan seijin Panitia Natal lain yang ditinjuk.

c.       Setiap kegiatan Natal yang dilakukan tanpa seijin panitia Natal yang di tunjuk.

d.      Kegiatan-kegiatan seminar, Ceramah, diskusi dan sebagainya yang mengundang penceramah dari luar Panitia Natal tanpa sepengetahuan dan yang lain yang sudah di tunjuk.

D.    KATEGORI SANKSI

Ada 3 kategori sanksi yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat

1.      Sanksi Ringan

a.       Peringatan, Nasehat dan teguran baik secara lisan maupun tertulis

b.      Pengusiran dari ruang kegiatan berlangsung

c.       Sangsi material berupa ganti rugi atas barang-barang yang rusak atau hilang.

2.      Sanksi Menengah

Sanksi menengah berupa:

a.       Tidak mendapatkan layanan dari kepanitiaan sebagai peserta Natal untuk jangka waktu tertentu.

b.      Menghilangkan haknya untuk mengikuti Natal, Seminar, Ajan Kreaktivitas dan tahun Baru.

c.       Penangguhan dan atau pembatalan Hasil Natal.

3.      Sanksi Berat

Sanksi berat berupa :

a.       Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai peserta peserta Natal (Pemecatan) dan dipulangkan ke kota studi asal.

b.      Diserahkan kepada pihak yang berwajib (Kepolisian) untuk di proses secara hukum dan kehilangan status sebagai peserta Natal.

                                         
Manado, 19 Februari 2016
Panitia Pelaksana
Perayaan  Natal, Seminar, Ajang Kreativitas Dan Tahun Baru
Asosiasi Almamater Paniai, Nabire, Dogiyai, Deiyai Dan Intan Jaya
Se-Sulawesi Di Manado Sulawesi Utara



           Emelianus  wakei                                Oktopianus Kadepa.
                   Ketua                                                    Sekertaris
Mengetahui
BP-IPMAPANDODE
Sulawesi Utara Manado


                                                Paulus Douw

Posting Komentar

0 Komentar