(Foto:sumber google) |
(Opini), KCCM--Hak hidup anak merupakan tolak ukur dari kewajiban orang tua dalam pelbagai mobilisasi yang tentunya tidak merugikan dalam kehidupan anak itu sendiri dan demi pada masa depan anaknya.
Orang tua yang bijak selalu berfikir positif terhadapperlingdungi dari berbagai kejahatan yang dapat timpah demi kemulian anak, sepertinya tindakan penindasan, vital daya berfikir positif, miras, narkoba,
Hak anak terhadap pendidikan merupakan aspek kehidupan yang tidak biarkan terlantar sehingga, putus sekolah dan ikut sertahkan perkembangan dan hal kecenderungan lainnya di pengaruh pada perkembangan modern ini.
Hak asasi anak adalah sangat di hargai dan di hormati terlebih terhadap anak yang sementara terlantar dengan tindakan serius terhadap narkoba, miras, dan putus pendidikan.
Nah apa itu hak asasi; Hak Asasi anak adalah seperangkat hak anak yang melekat pada hakikat dan keberadaan anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, Dan ini merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hal ini di tinjau dari undang-undang no 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Dan kemudian undang –undang no 23 Tahun 2002 tentang perlingdungan anak.
Anak adalah pembangunan paten bangsa atau agen masa depan bangsa pada khsusunya bangsa penindasan dengan faktanya, bahwa kasus penembakan 8 siswa tanggal 14 desember 2014 lalu itu hanya menkriminal anak siswa, jika terjadi seperti itu, sehingga, akan kemana menselusuri dalam hukum perlindungan anak dan hak asa manusia yangkredibilitas dan karisma yang tinggi, hal ini tercantum dalam pasal 2-5 bahwa, sebagai berikut.
Dan penjelasan antara salah satunya Pasal 3 tentang, Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Selain itu, Dengan ini berpendapat perwakilan orang tua, DEREK MUYAPA, menerima media ini melaluiselulernya, Katakan, Saat menghubungi wartawan pada selasa, 29/03/2016) dua hari lalu .
“perlindungan dan pengamanan, mendidik terhadap anak-anak itu harus tanggung jawab dari orang tua, Karena, kita lihat semaking banyak anak-anak yang menimbulkan kedalam budaya-budaya yang asusila komsumsi miras, narkoba. sehingga, cenderung cepat berpengaruh efek lingkungan yang mematikan.
untuk mengatasi terlantarnya anak-anak harus di tuntut campur tangan dari pemerintah dan pihak berwewenang untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada anak-anak bangsa masa depan bangsa.
Jayapura, (31/03/2016) papua
Penulis: kuliah di, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Umel Mandiri jayapura, Papua.
0 Komentar