PENTINGNYA JAGA, PEMETAAN TANAH ADAT DI KAMAPIDE –DOGIYAI
S |
UARA Bukihapai Edowai di tunjukan kepada Seluruh masyarakat adat di Kamu lama dan sekitarnya, Mapia Lama dan sekitarnya, Piyaiye Lama dan sekitarnya dan Degeuwo Lama dan sekitarnya selanjutnya disingkat menjadi (KAMAPIDE) di Kabupaten Dogiyai bahwa jangankanlah memperjualkan tanah dengan secara mudah,murah dan senyum tetapi ingat akan hidup dan kehidupan demi anak generasi muda Dogiyai ke depan.
Lingdungilah lingkungan adat Mee di KAMAPIDE Kabupaten Dogiyai,dalam hal masyarakat adat Mee disitu menjadi penggarda,menjadi keamanan, dan juga menjadikan pemantau terhadap saham-saham dan perusahaan-perusahaan pallsu,yang akan dan sedang membongkar dan masuk di wilayah areal wilayah tanah komunal Mee di Lingkungan Lembaga Dewan Adat di Kabupaten Dogiyai. Oleh Sebab itu, Wilayah Adat di KAMAPIDE di Kabupaten Dogiyai tersebut sebagai di identitasi dengan penuh dengan Tanah bersejarah.
Saya atas nama Yulianus Bukihapai Edowai,mengharapkan kepada seluruh warga masyarakat proto adat Dogiyai yang ada di kawasan lingkungan Adat Kamu Besar ,Mapia Besar, Piyaiye Besar dan Degeuwo Besar ,selanjuttnya di singkat menjadi (KAMAPIDE) di lingkungan tanah-tanah adat sarkral Kabupaten Bersejarah Kabupaten Dogiyai bahwa, kawasan adat anda “jangan di jaual murah”. Sebab Tanah di juluki sebagai,beristilah Mama atau Ibunda dari Laki-laki dan mama atau Ibunda dari Perempuan adalah Laki-laki sesuai dengan serajah tentang Kejadian terjadinya tentang Bumi dan Langit menurut Dogma Adat Tuhan Firman-Nya.
Jangan mudah dijual terhadap eksistensi tanah-tanah adat diwilayah adat di antaranya ,tetapi lebih pentingnya upaya-upaya kejagaan produk pendapatan sumber ekonomi adat bagi masyarakat hak ulayat di wilayah adatnya. Beberapa bidang adat yang ada di dalam Lembaga Dewan Adat di Kabupaten Dogiyai berpikir tentang menjaga, merestarikan dan membangun serta membaah masyarkat Adat dalam komunal adat istimewa untuk menghormati nilai-nilai ekonomi Adat, hak-hak adat, dan segala potensi-potensi adat bersifat komunal.
SUARA Bukihapai Edowai, kepada soal wilayah sakral dan pemetaan batas-batas wilayah adat merupakan masalah utama hidup bagi manusia di Indonesia. Namun demikian itu, terhadap Dogiyai atas pemetaan tanah-tanah adat antara Kamu,Mapia dan Piyaiye selanjutnya di singkat menjadi (KAMAPI) yang penuh berkuatan dengan potensi Adat yang bernilai ekonomis. Sehingga nilai ekonomis adat itu menjadi sumber harapan hidup bagi seluruh warga masyarakat proto Dogiyai yang kini masih hidup di dalam pemetaan wilayah adat ,Kamu,Mapia,Piyaye (KAMAPI) di Kabupaten Dogiyai ,Meepago-Papua.
Di dalamnya bermulty fungsi nilai ekonomi pada potensi adat di wilayah Kamu,Mapia ,dan Piyaiye serta Degeuwo ,selanjtnya di singkat menjadi KAMAPIDE di Dogiyai Mepago Papua di Indonesia. Diantaranya mengenai bermulty fungsi nilai ekonomi perspektif potensi adat, yaitu, tanah-tanah yang berkelas satu, hasil hutan seperti, batu, kayu, rotan, serta segala alat dan bahan untuk anyaman merajut Noken khas Dogiyai –Papua, dan antantara lain,seperti,segala potensi, air sungai, hutan, kebun, dan lain-lainnya yang belum tersebutkan di sini dan telah tersembunyi dalam rahim adat KAMAPIDE Dogiyai.
Persoalan itu, menjadi program prioritas utama oleh lembaga terkait Lemabaga Dewan Adat Dogiyai, bersama bersama juga dengan pemerintah setempat,agar akan terbentuknya menjadi penanaman modal adat kepada masyarakat proto KAMAPIDE untuk Dogiyai ke depan menjadi lebih bahagia menhahayati dan menjaga hak-hak adat bagi subjek proto kepada objek proto adat di Dogiyai. Sebab di Dogiyai sudah terbagi menjaadi ada beberapa wilayah adat ,antara lain, Wilayah Adat Besar Kamu, dan sekitar nya, Wilayah Adat bersar Mapia Lama dan Degeuwo sekitarnya, serta Wilayah Adat besar di Piyaye Lama, itu menjadi jaringan perlindungan komunal bagi masyarakat proto setempat. Sebab itu, bukan tempat-tempat dan tanah-tanah nasional melainkan tanah-tanah komunal oleh seluruh warga proto Dogiyai perspektif hak ulayat atas eksistensi tanah adatnya.
Namun itu maka, bagi para pihak yang berhak ambil kebijakan,tekankan masyarakat bahwa ,jangan memperjual-belikan tanah-tanah adat yang berkelas, dan hutan-hutan yang masih perawan dan belum perawan, perlu jaga keutuhannya. Seluruh lapisan elemen atau unsur baik masyarakat, mahasiswa, pihak agama, pihak adat, pihak pemerintah serta lembaga utama yang menganyangi persoalan itu, bersatu membentuk konsensus untuk menyelamatkan dan membangun nilai ekonomi adat serta teringatnya harapan hidup bagi generasi penerus KAMAPIDE di Dogiyai yang akan datang.
Penulis mengharap dan berpapasan melalui opini ini, kepada seluruh warga masyarakat Proto Adat ,KAMAPIDE di Kabupaten Dogiyai bahwa,Jangan memberikan dan memperjualkan Tanah-Tanah Adat yang bersakral dan berkelas satu kepada pemerintah dengan sistim Pro melainkan sistim Kontra. Jika Selururh warga masyarakat komunal Degeuwo, atau Mapia atau Piyaiye atau Kamu menjualkan tanah-tanah sarkaral dan tanah-tanah bersejarah serta kan juga berkelas satu dengan memakai sistim pro maka harapan hidup anak-anak generasi KAMAPIDE kedepan akan hangcur dan kacau. Namun demikian itu, bila anda golongan siapapun mau menjual tanah-tanah Adat boleh memakai sistim Kontra bukan dengan sistim pro. (Harapnya/Bukihapai edoks).
Di wilayah-wilayah adat sejati di antaranya Kamu Besar, Mapia Besar, Degeuwo Besar dan Piyaiye Besar merupakan bukan tanah Negara melainkan Tanah Adat yang bersifat istimewa perspektif Tanah-tempat-tempat Bersejarah yang kursial. Namu demikian itu, seluruh masyarakat adat ku yang tercinta , jangan izinkan untuk membuka masuk perusahaan-perusahaan,di areal tanah-tanah adat dengan bersifat individual dan pro. Dan kemudian Pemerintah di lingkungan Lembaga Dewan Adat Kabupaten Dogiyai pun juga, harus ada jaringan komunikasi dengan baik antara Pemerintah dengan masyarakat adat yang berhak ulayat di atas pemetaan dan eksistensi rahan-rahan adat tersebut. Supaya Pembangunan-pembangunannya yang sedang berwacana akan berjalan dengan efisiensi dan terus berefektivitas demi kelancaran Schkedholders pembangunannya.
Lembaga Dewan Adat, Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemudah, Tokoh Perempuan, serta Perwakilan Mahasiswa yang ada di Wilayah Adat Besar Kamu Lama, dan sekitar nya, Wilayah Adat bersar Mapia Lama sekitarnya dan Wilayah Adat Degeuwo Besar dan sekitarnya, serta Wilayah Adat besar di Piyaye Lama sekitarnya, di Kabupaten Dogiyai di Meepago Papua musti adakanlah jaringan komunikasi sosial dengan bijak. Bila Pemerintah dan Penguawasa serta penusaha membangunan saham atau perusahaan di salah satu tempat di antara itu, seluruh lembaga yang tersebut di atas harus ambil konsensus dengan cerdas dan bijak, bahkan komunikasi dengan masyarakat adat berhak ulayat setempatnya dengan mendukung untuk menuncan taraf hidup bagi anak-anak / generasi penerus kedepannya. (Berbernya/Yuli/Bukihapai Edowai). (*)
0 Komentar