NABIRE-Sejarah
penambangan emas di kabupaten nabire diawali oleh kegiatan pendulangan emas
aluvial di districk topo sekitar 40 kilo meter dari nabire sejak tahun
1994-2002. Besarnya potensi kandungan emas aluvial di tunjukan tersebarnya
lokasi penambangan emas didaerah ini antara lain di daerah
siriwini,musairo-lagari,topo,wanggar,kilo 62-64,centrico,kilo 74 dan siriwo.
Secara
umum metode penambangan emas aluvial dilakukan berdasarkan kondisi endapan
aluvialnya ,antara lain :
1. Penambangan emas aluvial aktif (muda)
yang dilakukan pada badan-badan sungai menggunakan peralatan sederhana seperti
dulang atau wajan,linggis,sikop,cangkul,dan ayakan.
2. Apabila penambangan dilakukan untuk
mangambil material aluvial purba atau aluvial recent yang terdapat di tebing
sungai atau darat, maka pengambilang bijih emas dilakukan dengan membuat sumuran atau paritan untuk
mencapai lapisan yang diperkirahkan
mengadung emas .selanjutnya material
yang diperoleh di dulang disekitar
lokasi lubang tambang.
3. Metode tambang semprot yang menggunakan
mesin berukuran 5,5 PK/unit,untuk menambang emas aluvial tua atau tanah lapukan dari batuan dasarnya ,
selanjutnya material tersebut ,di masukan dalam ‘’sluice box”kemudian mineral-mineral
beratnya didulang.
Secara
geologi, lokasi penambangan emas dihuni oleh endapan-endapan aluvialmuda dan
aluvial tua. Dan secara umum terdiri dari fragmen-fragmen kuarsa putih
susu,batuan beku ultramefik, batuan malian,seta batuan sedimen.umumnya potensi
kandungan emas dalam endapan aluvial tua akan meningkat seiring dengan
peningkatan ukurang butiran endapan tersebut yang relatif lebih dalam dan
dekat dengan batuan dasarnya.
Setelah
kita mehami perkembangan penambangan diatas,maka tak terlepas pula.dari latar
belakang pada bidang pertambangan di indonesia yang kali ini kita akan melihat
pertambangan tanpa izin (PETI) dapat di jumpai diberbagai wilayah indonesia,
pada umumnya kegiatan penambangan dan pengelolahan bahan galian cenderung
memperlihatkan kondisi yang memperatinkan.hal ini tercermin dari kondisi
pemanfatan sumber daya mineral yang kurang terencana dengan melakukan produksi
bahan galian tanpa adanya kegiatan ekplorasi untuk mengetahui sumber daya
mineral yang kurang mempratikan dampak terhadap lingkungan sekitarnya.
Selain
itu kegiata PETI berpotensi menyisahkan bahan galian yang diluar jangkauan
kemampuan dan kapasitas penambangan dan pengelolahannya, oleh karena itu bahan
galian yang tertinggal/ tersisa pada wilayah PETI perlu di inventarisir untuk
di perhitungkan peluang pemanfaatannya. Bahan galian tersebut dapat berupa
bahan galian utama, bahan galian lain dan mineral lain dan mineral ikutannya.
Hal ini terdapat dalam Pasal 33 ayat 3. UUD
1945. Dan di tuangkan dalam kemen SDM nomor :1453.K/29/MEM/200, Dimana
bahan galian harus di ambil/ditambang secara terencana,teratur,bertanggung
jawab dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahtraan penduduk indonesia
pada umumnya dan masyarakat hak ulayat pada khususnya.
Setelahitu
kita bisa kenal bagaimana dan kenapa penambangan di buka untuk menambang.Kita
akan bahas lebih jauh dari yang kita bahas diatas,namun pada lainwaktu.sekian
yang penulis miliki yang bisa dibagikan kepada pencari inti saripenambangan
aluvial. Semoga bermanfaat untukmu.
2 Komentar
PERKEMBANGAN PENAMBANGAN EMAS ALUVIAL DI KABUPATEN NABIRE
BalasHapus
BalasHapusPERKEMBANGAN PENAMBANGAN EMAS ALUVIAL DI KABUPATEN NABIRE