PENGKHIANATAN DARI KAUM INTELEKTUALITAS KEPADA
GUBENUR PAPUA
Pengkkhianatan yang telah di lakukan oleh sekolmpok oknum intelektual tertentu kepada Lukas Enembe Gubernur Papua beberapa waktu lalu ,itu sangat teramat tidak terbukti pada bukti-buktinya secara menurut dekfaktonya. Dan objek masalahnya pun tidak jelas menurut kebenaran dan kepastian dejurenya tetapi pihak penegak hukum telah menyedik karena tutuhannya yang dituduhkan tindak pidana korupsi dari sumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu di dalih-dalihkan oleh intelektual yang tiddak memiliki pengetahuan potensi kepastian hukumnya.
Bareskrin Polri dan KPK serta Tim Achoc Penyedilik mengenai atas tuduhan yang dikenakan dari sekelompok intelektualitas kepada gubernur Papua itu tidak jelas karena unsur-unsur dalam pasal mengenai tindak pidana korupsinya sangat butah juga karena buktiya deliktum oleh penegak hukum yang didalih-dalihkan.
Namun demikian itu, kami seluruh khalayak Papua dan seluruh warga masyarakat dari Tujuh Wilayah adat di Tanah Papua, serta alam tuan Tanah Papua kami sepakat hati, tolog kasih lepaskan dan bebaskan Bapak Lukas Enembe dari belenggu tutuhan pengkhianatan butah itu.
Bapak Lukas Enembe,selama beliau, dia menjadi Gubernur di Tanah Papua ,dia tidak sama seperti gubernur-gubenur sebelumnya, Bapak Enembe dia takut akan Korupsi selama ini, di juluki sebagai bapak Enembe ,politik Kasih. Sehingga soal tuduhan butah muncul dari beberapa agenda hati intelektualitas itu, hanya karena penuh dengan niat jahat ,seperti unsur unsurnya, misalnya irih maka telah muncullah niat dugaan. Dan niat dugaan butah yang dimunculkan oleh para pihak Bareskrim Polri dan KPK itu, dan seharusnya kena sanksi atas dirinya sendiri bagi para pembuat tuduhan tersbut karena bukti-bukti Tuhudannya kepada gubenur itu sangat teramat tidak jelas, sebab itu tuduhan butah.
Sehingga bagi para Pihak Penegak Hukum dan para oknum intelektualitas yang sebagaimana buat dan dalih-dalihkan tunduhan tersebut di atas ,apa atas fondasi defaktonya , dan atas alasan tidak pidana korupsi pada jedurenya pasal berapa tidak sejalas. Jadi, anda salah satu anggota actor dari pada ingfaksi hukum karena punya niat tidak baik sehingga anda menghina nama baik kepada pemimpin Provinsi Papua maka anda sendiri menimpa ingfaksi hukum. Sebab anda sudah memiliki nama dan gelar penegak hukum tetapi anda seratus porsen masih belum menguasi ilmu kepatsian, dan kebenaran serta kemanfaatan hukum terhadap segala aplikasi hukum di dunia hukum, dari kami desak bahwa anda pergi perluh belajar kembali mengenai aplikasi dunia hukum, agar anda memahami kedua nilai hukum yaitu larangan dan perintah.
Sehingga itu, dari kami seluruh khalayak dari tujuh wilayah adat Papua, baik mahasiswa, tokoh-tokoh pemuda/mudi, tokoh-tokoh perempuan, tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh adat serta seluruh Pejabat daerah di Tujuh wilayah adat kami sepakat hati untuk sesegera melepaskan Bapak Lukas Enembe dari belenggu dugaan butah oleh Pihak penegak hukum (Bareskrim dan kaum intelektualitas). Karena tealaah Juridisnya tidak dapat menemukan bukti-bukti mengenai tindak pidana korupsi. Pada hal sudah menyidik oleh pihak penyidik dari KPK bersama Tim Adhoct tetapi defakto mengenai tidak pidana Korupsinya tidak menemukan satu bukti pun karena dikarenan satu dan banyak hal.
Perspektif motif dukaan dari sekelompok intelektualitas yang telah buat pengkhianatan terhadap gubernur Papua itu, probalitasnya punya unsur niat-niat buruk, diantaranya, Unsur Yang Pertama adalahirih hati, Unsur Yang Kedua, adalah muncullah hawa nafsu jahat, Unsur Yang Ktiga, adalah lahirlah deliktum yang menandalkan tidak beritikat baik, Unsur Yang Keempat adalah Bapak Enembe sebagai Bapak Terberani,dan Unsur Yang Kelima adalah Bapak Eneme mampu mendorong dan mengurus anak-anak negerinya urus antar sampai sekolah di luar Negeri keluar Negeri untuk berguru di sana sehingga Negara dan dunia takut, dan Unsur Yang Keenm adalah, Bapak Enembe, 1000 orang lebih dia memvasilitasi dan membiayai mereka dengan memakai uang nya sendiri ,sehinggga akhirnya para pihak di duga tindak pidana korupsi demikian muncul dan banyak intelektual disangga bahwa dana-dana itu dari APBD pada hal ,sama sekali 100 % tidak (bukan bersumber dana dari APBD) , itu tandanya bahwa bapak Enembe takut akan korupsi. sehingga akhirnya dunia dan Negara takut akan kepada Enembe maka muncullah niat-niat jahat termuat dalam beberapa unsur deliktum di atas tersebut ini.
Sekali lagi seruan tegas dari seluruh rakyat Papua kepada Braeskrim Polri dan Pihak Penegak Hukum, segera lepaskan dari tuduhan dan juga jangankanlah melaui Proses hukum karena seluruh bukti pada dugaan tindak Pidana Korupsi dari dana APBD tersebut sangat termat tidak jelas objek msalah dari buktinya,baik jedure maupun defakto butah pada proses dugaan tersebut.
Sehingga sikap bagi seluruh rakyat Papua memohon kepada para Bareskirm Polri dan KPK serta serta Pihak Intelektual yang membawah tuduhan buatah ,” Stop dan Henitkan mengenai pengkhiatan dan menghina nama baik kepada pemimpin Papua “STOP dan HENTIKAN.” Anda sebagai memiliki akal intelektual,anda sebagai penegak hukum maka seharusnya anda harus menyelidiki masalah sesuai dangan adicita Konstitusial dan memiliki potensi aplikasi dunia hukum yang lebih dengan berhati jenius untuk tahapan –tahapan prosesnya.
Akhir lidah dari penulis bersama seluruh rakyat Papua bahwa ,Barisan Kebenaran Tuhan di Depan Bapak Lukas Enembe, dan Barisan Kemuliaan Tuhan di Belakang Enembe,Sebab Beliau Lukas Enembe sebagai pemimpin yang takut akan Korupsi dan di juluki dia sebagai Bapak Lukas Enembe Politik Kasih. Sehingga itu kebenaran dan Kemuliaan Tuhan di pihak Bapak Papua Lukas Enembe,titik.
(Salam Lepaskan Enembe dari belenggu tuduhan butah dan Hentikan Proses hukum.)
Jayapura, 21 Setember 2017
Penulis Oleh: Yulianus Bukihapai Edowai, Mahasiswa Alumni Hukum Uncen Jayapura Papua
0 Komentar