- Mengembangkan dan menerapkan suatu sistem manajemen lingkungan yang mengacu kepada peraturan perundangan dan standar yang berlaku.
- Mengupayakan penggunaan sistem, metode, peralatan, bahan yang memiliki dampak negatif minimal bagi lingkungan dalam setiap kegiatan pertambangan.
- Menggunakan sumber daya alam secara optimal dalam rangka konservasi dan minimasi limbah.
- Memiliki, melaksanakan dan memenuhi ketentuan dokumen lingkungan dalam setiap kegiatan operasional.
- Melakukan upaya pencegahan dan meminimalkan terjadinya pencemaran terhadap lingkungan.
- Meminimasi lahan terganggu dan merehabilitasi sesuai dengan peruntukannya termasuk menjaga dan memelihara flora dan fauna di dalamnya.
- Memiliki prosedur tanggap darurat bagi kegiatan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lingkungan.
- Memiliki rencana penutupan tambang (mine closure) pada setiap kegiatan pertambangan tahap operasi/produksi.
- Melakukan evaluasi untuk meningkatkan kinerja lingkungan secara berkelanjutan.
27
Dec 2010Kementerian
Kehutanan Dan Antam Meresmikan Pusat Konservasi Keanekaragaman Hayati Gunung
Halimun Salak
19
Nov 2010Antam
Menandatangani Nota Kesepahaman Dengan Perhutani Untuk Mendukung Program
Penanaman 1 Miliar Pohon
0 Komentar