About Me

header ads

KEDIAMAN-KEDIMAN KUDUS MENJADI TEMPAT PERSUNDALAN



KEDIAMAN-KEDIMAN KUDUS  MENJADI TEMPAT PERSUNDALAN
“Menentang Persundalan di Tempat Kudus”

 oleh: Yulianus Bukihapai owai
Pantauwan dari Yulianus Bukihapai Edowai melalui jalur udara, kepada tempat-tempat Kudus di dunia modern ini, di sana menjadi tempat persundalan secara leluasa,pada bangsa modernisasi kita ini.
 Secara defaktonya menrut lirisan internetan, bahwa ada 145 negara didunia ada 11 negara yang di terkenal memiliki peringkat "kota penuh dosa dan kesenangan duniawai" yang memiliki tempat ter-favorit buat melakukan kesenangan duniawi kepuasan bathin dan kepuasan diri se-saat, tempat-tempat yang mendapat julukan “kota penuh dosa” yang ada di dunia . Dan pastinya tempat-tempat tersebut telah menjadi tempat “ter-favorite” bagi banyak orang, dan telah menjadi “icon” terkenal juga kebanggaan bagi merke yang mendapat keuntungan. 
Inilah daftar-daftar Negara-Negaranya dengan budaya seks merdeka,yaitu:
“1. Pattaya (Thaland),;  2. Tijuana (Mexico) ; 3. Amsterdam (Belanda);  4. Las Vegas (Nevada);  5.Rio De Jenairo (Brasil);  6. Moscow (Rusia) 7. New Orleans (Lousiana) 8. Manama (Bahrain) 9. Macau (Cina) ; 10 Surabaya (Indonesia);  11. BALI(Indonesia); 12. Berlin (Jerman); 13. Yunani; 14 Russia; 15 China; 16 Polandia; 17 Italia; 18 Malaysia; 19 Spanyol; 20 Switzerla; dan  21 Jepan.”
Pemantaun jalur udar secara Defakto,di atas bahwa , kekinian ini terjadi di banyak lingkungan Gereja,Masjid, serta tempat-tempat Ibadah lainnya menjadikan tempat persundalan bagi banyak anak-anak,serta remaja bahkan juga dewasa melalui kegiatan-kegitan organisasi Gereja atau masjid di dunia dewasa ini. Pada hal, di sana adalah tempat kedianaman dan Stana Presiden ALLAH ,dan tetapi juga  kita mengaku dirinya bahwa saya adalah salah satu peserta organisasi Gereja ini dan Gereja itu, hakekat psikhisnya sangat bukan.
Namun, demikian itu, hai segala penatua-penatua suci,dalam konteks ini, para pemimpin-pemimpin Gereja atau Masjid perlu bentuk tim keamanan alias Security,dan yang sudah bentuk Tim Keamanan atau Security,Satpam di sana,ambil kekuatan hukum keamanan yang perlu di tegakan. Agar melalui itu,suasana menentang persundalan  di tempat-tempat kudus itu,sebab di tempat-tempat atau lingkungan-lingkungan itu merupakan Stana Presiden Allah Sang Pencipta.
Hai, kolega-kolega seimanku,kita sebagai manusia yang lemah,punya kekurangan serta kita bagian dari manusia yang fanah, sehingga itu hal itu terjadi pada kita dan seolah-olah  menjadi salah satu budaya kelaziman bagi kita.  Namun sehingga itu,Dokma Tuhan alias Konstitusi Tuhan dan Konstitusi bangsa kita di ajak kita melalui para Penegak Hukum dan Penatua –Penatua  Gereja dan atau Masjid bahwa, diperlukan sadar kembali,mengesali kemali, kepada keimanan dan ketaqwaan serta kekusucian anda, sebab pada puncaknya ada sebuah mahkota segala upah.
Menentang persundalan  di tempat kudus di larang keras oleh Dokma Tuhan,dalam hukum Taurat,Kitab Ulangan pada Pasal 23 Ayat 17 dan 18,bertutur  demikian tentang itu,berbunyinya: “ Pasal 17, Diantara anak-anak perempuan janganlah ada pelacur bakti, dan diantara anak-anak laki-laki janganlah  semburit bakti.  Pasal 18, Janganlah kau bawah upah sundal  atau uang semburit  ke dalam Kediaman Suci,atau Lingkungan Suci,Halaman Suci,sepertinya Rumah TUHAN,Allahmu untuk menanti salah satu nazar ,sebab keduanya itu adalah kekejian  bagi TUHAN  Allah kita. “ . /Ditegasnya.
Hal yang sama terkait juga dengan Hukum Negara kita, UU RI Nomor  44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,pada  Pasal 4 ayat 1 berbunyanya : “ Setiap orang di larang memproduksi,membuat,memperbanyak,menggandakan,menyebarkan,menyiarkan,mengimporkan,mengekspor,menawarkan,memperlualbelikan,menyewahkan,atau menyediakan Persundalan yang secara eksplisit,atau pronografi yang secara eksplisit.”
Secara eksplisit Pornografi atau Persundalan dilandaskan ketentuan tersebut,ada beberapa ketentuan,yaitu: “ Persenggaman termasuk persenggaman yang menyimpang; Kekerasan Seksual, keleluasaan persundalan; mastrubasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan; Alat kelamin atau pornografi anak.” Ditegasnya.
Namun demikian itu,menimbang,bahwa seluruh penghuni Negara-Negara di dunia hidupnya adalah diantara kedua hukum besar  menurut Negara dan Agama serta cara,tradisi ,adat isti adat Sucinya masing-masing dan dalam konteks ini,di Negara kita ,Negara Hukum berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi  nilai-nilai moral,etika,ahkalak mulia, kepribadian hulur bangsa beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,serta menghormati dan melindungi pada tempat-tempat kudus atau kediaman-kediaman kudus di sertai dengan menghormati martabat setiap bangsa.
Kita perlu mengingat, pada Pasal 21,Pasal 28 huruf B, Ayat (2);, Pasal 28 Huruf J Ayat (2) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melalui landasan-landasan tersebut di atas telah diingatkan kita untuk kita mengingat kedepannya bahwa diajak kesadaran kembali.
Tujuan untuk menentang Persundalan di Tempat Kudus, difondasikan dengan kedua dejure tersebut di atas, untuk mengarahkan kita kea rah yang takut akan Hukum Negara kita dan Hukum /Dokma Tuhan.  Tarik dari Tujuan melalui kedua Undang-Undang  sebagaimana termuat di atas ini dengan  bertujuan,:
 “Mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan kudus, yang beretika,berkerpibadian luhur,dan menjunjung tinggi nilai-nilai ke Tuhanan Yang Maha Esa,serta menghormati harkat dan martabat kemanusian;
Mencegah berkembangnya dan komersialisasi seks di tempat-tempat kudus,baik di Gereja, maupun Masjid dan lain;  dan seks di masyarakat.  Perlu memberikan kepastian Hukum dan perlingdungan  bagi warga Negara dari berbagai persundalan dan pornografi ,terutama  bagi anak dan perempuan.  Perlu menghormati ,melindungi, dan melestarikan  nilai seni,dan budaya ,adat isti adat,dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia dan dunia yang majemuk; serta memberikan pembinaan  dan pendidikan  dasar terhadap moral dan akhalak masyarakat.” /Tegasnya.(*).

Penulis adalah Yulianus Bukihapai Edowai Alumni,Mahasiswa asal Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Jayapura Papua-Indonesia.



            Beberapa figur dunia sedang telah dipersoalan suasana dunia modern ni.

           

Posting Komentar

0 Komentar