JIKA TERJADI KASUS KITAB SUCI,
SIAPA DIRIMU SESUNGGUHNYA
Oleh: Yulianus Edowai
Jika telah terjadi kasus apakah terbakar aliaskan dibakar Dokma Hukum Tuhan dari agenda hukum dunia,sehingga siapa dirimu sesungguhnya pertanyaan yang ditanyakan dari Kasus tersebut oleh terdawa kepada pelaku dan itu menjadi ironis,sebab ironisnya kehilangan banyak nilai-nilai hidup dari lubang hukum karena kekurangan harmon.
Hilangnya nilai-nilai kebenaran di dalam penegak hukum, sehingga pada akhirnya terjadilah kasusu-kasus dakwaan dan dari itu hilangnya nilai akal dari harmon sehat, antara bermulti lapisan pihak. Selain dari itu, pengonsepan nilai-nilai kebenaran hukumnya pun salah penyonsep perspektif konsepnya sehingga terapan di tengah-tengah masyarakat pun juga terjadilah kesia-siaan. Pada hal hukum selalu di selalu di udara artiannya bahwa hukum di pakai dimana-mana oleh penegak hukum tetapi demokrasi Indonesia baru-baru ini pelaku pelanggar ketentuan-ketuan hukum baik Hukum tertulis kendati hukum tidak tertulis, sesuai dengan lirik-lirik pada majalah media jubi terunggapnya.
Namun demikian itu, lirisan Telinga dari Media Jubi, tertanggal 25 Juli 2017 ,telah terjadi suatu kekurioritasan, hasil pengamatan mata dari Yulianus kepada Jubi,bahwa terbakarnya Kitab Suci. Pelaku melalui selayang sidang terbakarnya Kitab Suci finalnya di laksanakan selaras dengan ikrar Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI George Eldanus Supit. Tatkala sidang akan berlangsung terbuka dan transparan. Upaya Pangdam untuk menegakkan hukum patut disambut baik,oleh semua pihak. Hasil pengamatannya.
Kasus terbakarnya Kitab Suci tanpa sengaja tatkala itu oknum Anggota Tentara Nasional Indonesia animo membersihkan dan membakar sampah saat melakukan Korvei Korem 172/ PWY ,Padang Bulan Abepur,Kota Jayapura Ibu Kota Provinsi Papua Jantung Emas Freeport di Indonesia,Rabu 25/5/2017, mulai disidangkan dalam pengadilan militer III-19 Jayapura,Senin 24 Juli 2017.
Dakwaan tersebut di atas dalam sidang itu, menghadirkan kurang lebihnya 19 saksi. Diantaranya,sebanyak 18 saksi hadir dan seorang lainnya berhalangan. Saksi ASA ketika memberikan keterangan di hadapan majelis hakim mengatakan,yang pertama melihat kejadian itu adalah koleganya,lalu kemudian ia memanggil saksi SAS dan SAS pun mengarah lokasi.
Ia mengaku melihat ada Kitab Suci yang ikut sertakan terbakar bersama sampah tatkala itu. Pihaknya kemudian menyampaikan mengenai itu kepada Figur Agama dan para Figur Agama kemudian datang ke lokasi kejadian.
Ketika penasehat hukum terdakwa Mayor Andreas Ledo di saat jedah sidang menyatuhkan dan membenarkan pasal yang di dakwakan kepada terdakwa.
Pasal yang didakwakan 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau selanjutnya disingkat menjadi (KUHP) adalah merupakan pasal tunggal dan dengan ancaman hukumannya lebih ringan 4 (empat) tahun dan atau paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal yang terkait dengan Dokma Tuhan, yang penulis disini telah kutib dalam Kitab Undang-Undang Hukum Tuhan (KUHT), dalam Kitab Suci Wahyu Pasal 22: 18-19, berbunyinya:
“Aku bersaksi kepada setiap orang yang mendengar perkataan-perkataan nubuat dari kitab ini: “Jika seorang menambahkan sesuatu kepada perkataan-perkataan ini, maka Allah akan menambahkan kepadanya malapetaka-malapeta yang tertulis di dalam Kitab ini.
19 Dan jikalau seorang mengurangkang sesuatu dari perkataan-perkataan dari kitab nubut ini, maka Allah akan mengambil bagiannya dari pohon kehidupan dan dari kota kudus, seperti yang tertulis di dalam kitab ini.”
Kejelasan secara masal tentang Kasus terbakar atau dibakar kah itu didakwanya tersebut di atas adalah demikian, tetapi itu bukan terbakarnya Pemilik Hukum Suci, maka itu Pemilik Hukum Suci dalam Kitab Suci tersebut Dia telah hidup, masih dan akan hidup untuk selama-lamanya walaupun langit dan bumi berakhir. Dan juga Kepastian Dokma Hukum Tuhan akan terbukti dengan tangkas pada kemudian hari. Sebab Firman-Nya di bakar alias terbakar tetapi Tuhan kita , Allah Tri Tunggal Suci 100% masih belum terbakar,Dia masih hidup dan Kemuliannya dari selama-lamanya sampai selama-lamanya.
Dari kasusnya itu,pengandilan yang terbuka ini dilakukan sebagai sahutan pertanyaan masyarakat. Sehingga itu sekaligus mengantisipasi supaya tidak terjadi komflik alias tindakan kekerasan lanjutan jika nantinya terbukti oknum anggota Perajurit Nasional Indonesia tersebut di atas benar berperan sehingga mengakibatkan Alkitab terbakarkah atau di bakar itu. Kepastian Dokma Hukum Tuhan akan terbukti dengan tangkas pada kemudian hari. Sebab Firman-Nya di bakar alias terbakar tetapi Tuhan kita , Allah Tri Tunggal Suci 100% masih belum terbakar,Dia masih hidup dan Kemuliannya dari selama-lamanya sampai selama-lamanya. (*)
0 Komentar