About Me

header ads

Bangunlah Rumah Mewah dari Kasih dan Iman



ilustrasi, kasih dan iman, (KM)

Oleh : Roy Mispa
 
Religius kabarmapegaa.com--Pemahaman Firman dibawah ini diterapkan zaman sekarang adalah pada Imamat 25:29-31 Apabila seseorang menjual rumah tempat tinggal di suatu kota yang berpagar tembok, maka hak menebus hanya berlaku selama setahun mulai dari hari penjualannya hak menebus berlaku hanya satu tahun.

Tetapi jikalau rumah itu tidak ditebus dalam jangka waktu setahun itu, rumah itu secara mutlak menjadi milik si pembeli turun-temurun dalam tahun Yobel rumah itu tidaklah bebas. Tetapi rumah-rumah di desa-desa yang tidak dikelilingi pagar tembok haruslah dianggap sama dengan ladang-ladang di negeri itu, atasnya harus ada hak menebus dan dalam tahun Yobel rumah itu harus bebas.

Kalau ada sanak saudara kita atau saudara seiman karena sesuatu hal harus menjual rumah nya dalam memenuhi Kebutuhan hidup nya maka harus di perhatikan rumah nya itu, apakah rumah mewah atau rumah seadanya. Kalau rumah itu mewah atau berharga maka saudara Kristiani harus membuat perjanjian kepada si pembeli bahwa rumah itu akan ditebus supaya sdr Kristiani kita itu tetap punya rumah namun hanya bisa hak penebusan itu selama 1 Tahun.

Kalau tidak ada yang menebus rumah itu selama 1 tahun maka rumah itu menjadi hak mutlak pembeli. Walau tahun Yobel (tiap 7 Tahun ) Rumah itu tetap hak pembeli tanpa pembebasan berbeda. Kalau rumah itu rumah sederhana maka tindakan umat Kristiani adalah baca status sebelumnya.

Kesimpulan hikmat:
Saudara seiman adalah orang yang percaya kepada Kristus dan dalam keluarga Tuhan. “Dan kepada kesalehan kasih akan saudara-saudara, dan kepada kasih akan saudara-saudara kasih akan semu ( 2 Petrus 1:7). Jadi bagaimana pun juga kasih itu menolong beban saudara seiman baru kasih kesemua orang Jangan nanti beban saudara seiman justru diabaikan.

Tentu tindakan juga harus adil, jangan nanti saling tuntut menuntut sebab segala sesuatu harus diputuskan berdasarkan kasih artinya siapa yang susah keadaan nya maka ia lah yang utama di perhatikan untuk dibantu.

Ingat Janda yang menyumbang itu lebih banyak dari pada yang lain sebagai berikut, janda itu memberi dalam kekurangan nya namun yang lain walau nilai mata uang nya lebih banyak namun ia memberi dalam kelimpahan nya, inilah yg menjadi pertimbangan hukum Musa di Immamat diatas yang dalam hal itu mempertimbangan rumah mewah dgn rumah seadanya.

Dan perlu diperhatikan sekali adalah haruslah beban tanggung jawab kewajiban kita sebagai orang percaya dalam menolong dan membantu
harus pertama tama sanak saudara, kerabat atau family terdekat nya lah menanggulangi nya supaya Jangan segala sesuatu di beban kan ke perkumpulan jemaat Gereja

Hal ini sangat penting menurut saya untuk ditekan kan
sesuai ajaran Rasul Paulus supaya dicek sampai keturunan cucu yg berkewajiban menanggulanginya.
-
Jangan mengharap donatur dari Jemaat Gereja tetapi harus lah sanak saudara, kerabat family yg bertanggung jawab atas itu sebagai peribadi yang percaya kepada Yesus. Maka dalam hal Pekerja Gereja atau hamba hamba Tuhan sebagai pelayan atau penilik jemaat dapat memperhatikan dan menegor juga menasehati barang siapa enggan membantu sanak saudara nya itu.

Kalqau kita mengacu ke hukum Kristus seperti Berilah yang meminta kepada mu! Berilah pinjaman tanpa harap kembalian! Maka hal kewajiban ini pertama tama harus di lakukan sanak saudara atau kerabat family untuk menaati nya dalam takut dan gentar akan Tuhan sehingga jika ada masalah seperti Imamat diatas maka ia wajib memberi atau pun pinjaman tanpa harap dikembalikan kepada kerabat family nya itu sehingga ia tidak usah sampai harus menjual rumah nya.
Jadi disini kaum sanak saudara dan kerabat family harus berembuk untuk mencari solusi dalam mengatasi nya.

Seperti sebelum nya sudah saya ungkapkan peran hamba hamba Tuhan sebagai penilik jemaat Allah harus memantau hal ini supaya dinasehati dan ditegor bagi mereka yang tidak mau membantu sanak saudara family nya itu.

Jika ditegur 2 -3 kali tidak ada perubahan maka hamba hamba Tuhan mengangkat masalah ini di Gereja supaya ia malu dan juga menimbulkan ketakutan akan Tuhan didalam Jemaat sebab siapa tidak taat hukum Kristus akan dihajar Tuhan jatuh kedalam pencobaan mengalami siksaan badani sebagai didikan dari Tuhan Yesus.

jika sudah begitu dia masih ngeyel dan berontak menentang perintah Yesus maka usirlah ia dari perkumpulan jemaat Gereja itu dan jangan ada bergaul dengan dia, jangan makan minum di rumah nya, jangan jamah apa pun milik kepunyaan nya sebab siapa mengambil bagian dengan dia akan dihukum Tuhan Yesus.

Tapi kita sudah tau klu cobaan hajaran didikan Tuhan Yesus menyiksa dia sehingga ia mengalami kepedihan yang sangat jangan pula senang hati namun ampuni lah dia dan hentikan tegoran tegoran kepada nya
dan jika ia menyesal maka harus mengampuni 7X 70.

Dan kalaupun ia tidak pernah menyesal sampai mati maka imam tidak menanggung kesalahan karena ia sudah menegor dan memperingatinya sebab darah nya ditanggungkan atas dirinya sendiri artinya ia mati karena dosa nya sendiri kabarmapegaa.com.

Posting Komentar

0 Komentar