Komnas HAM) Natalius Pigai |
danckobepa.blogspot.co.id-JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) Natalius Pigai menyebut Pemerintah RI dan PT
Freeport Indonesia sudah merampas lahan milik masyarakat adat suku Amungme di
Timika Papua.
Lahan tersebut dikuasai Freeport
sebagai wilayah konsesi pertambangan sejak penandatanganan Kontrak Karya dengan
pemerintah pada 7 April 1967.
Namun menurut Pigai, pengalihanfungsi pengelolaan tanah adat ke Freeport tidak melibatkan masyarakat sukuAmungme.
Padahal, selama puluhan tahun tanah
tersebut menjadi wilayah hukum adat suku Amungme.
"Kami simpulkan secara sah dan
meyakinkan, Pemerintah Indonesia dan Freeport telah melakukan penguasaan dan
perampasan tanah adat suku Amungme. Wilayah konsesi pertambangan Freeport
merupakan hak masyarakat adat yang diakui secara konstitusional," ujar
Pigai saat memberikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta
Pusat, Jumat (24/2/2017).
Pigai menuturkan, sejak 2015 Komnas
HAM memantau dan menyelidiki dugaan perampasan hak masyarakat adat di Timika,
Papua.
Selama proses penyelidikan, Komnas
HAM tidak menemukan akta jual beli atau keterangan mengenai fungsi pengelolaan
tanah adat antara pemerintah, Freeport dan masyarakat suku Amungme.
Menurut Pigai, sebelum Freeport
menguasai hak guna usaha di wilayah adat, seharusnya ada akta jual beli atau
nota kesepakatan dengan masyarakat suku Amungme.
Meski demikian sejumlah pihak yang
ditemui Komnas HAM, seperti PT. Freeport Indonesia, Kementerian ESDM,
Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, serta Badan Pertanahan Nasional
tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut.
"Kami ajukan pertanyaan kepada
Freeport dan pemerintah atas hak ulayat karena seharusnya pengelolaan usaha
melalui proses transaksi jual beli dengan masyarakat sebagai pemilik
tanah," kata Pigai.
"Kalau pernah dilakukan
transaksi, di mana dan berapa nilainya. Antara siapa dengan siapa dan mana akta
notarisnya. Sebab wilayah Amungsa (tanah milik suka Amungme) itu bukan tanah
tak bertuan tapi tanah hunian," ucapnya.
Pigai menjelaskan, tindakan
perampasan sumber daya milik masyarakat adat bertentangan dengan ketentuan
Pasal 18B ayat (1), pasal 28I ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 6 ayat (2) UU no. 39
tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 23
tahun 2008 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat dan Hak Perorangan Warga
Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah.
Selain itu perampasan tanah juga
dinilai melanggar pasal 1 dan pasal 5 Deklarasi HAM PBB tentang Hak Penduduk
Asli (Indigenous People).
Dari hasil penyelidikan, lanjut
Pigai, Komnas HAM merekomendasikan PT Freeport Indonesia untuk menyelesaikan
tuntutan ganti rugi tanah kepada suku Amungme sebagai bagian penghormatan hak
ulayat masyarakat adat.
Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2017/02/24/16342521/pemerintah.dan.freeport.disebut.merampas.hak.tanah.adat.suku.amungme
0 Komentar